JAKARTA, AP – Penyanyi Reza Artamevia mengaku sudah empat bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat diperiksa oleh polisi.
“RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi COVID-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Meski Reza mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut, Kepolisian tetap melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil menyatakan Reza positif menggunakan sabu. “Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” kata Yusri.
Saat diperiksa oleh Kepolisian, Reza mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19. Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan.
“Beberapa public figure yang kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini,” katanya.
Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Penyanyi Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum. “Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karir saya dan siapapun yang mengenal saya,” kata Reza.
Reza mengakui yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya. “Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Red)