Tanjab Tim, AP – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020, Senin siang (7/9).
Dalam penyampaian Nugraha Setiawan selaku Banggar DPRD Tanjab Timur menyampaikan bahwa, kebijakan umum perubahan merupakan dokumen perencanaan yang memuat kebijakan pemerintah daerah mengenai asumsi dasar perubahan pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah. “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam menyusun kebijakan pendapatan serta pembelanjaan dalam perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan dalam peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 169 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus yang selanjutnya dibahas dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
“Walaupun jadwal maupun tahapan pembahasan belum sepenuhnya mampu kita laksanakan, kita patut bersyukur ditengah kondisi bangsa dan daerah yang sedang berduka menghadapi wabah Pandemi Covid-19, Alhamdulillah, berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi, Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan tugasnya dalam membahas rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2020,” sebutnya.
Kemudian disela-sela itu, ia juga menjelaskan Plafon sementara pendapatan daerah dan belanja, Plafon anggaran sementara masing-masing urusan pemerintah, Plafon anggaran sementara perubahan untuk belanja pegawai, belanja bunga, subsidi, hibah sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan catatan maupun rekomendasi. (Hifni/Adv)