Jambi, AP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 27 kabupaten/kota yang baru satu pasangan calon mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Salah satunya terdapat di Jambi, yakni Kota Sungai Penuh.
Dia adalah anak kandung Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri, Fikar Azami menjadi calon tunggal pada pemilihan walikota Sungai Penuh 2020. Fikar yang berpasangan dengan Yos Adrino menjadi satu-satunya bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Sungai Penuh hingga pendaftaran ditutup. Sesuai dengan PKPU nomor 13 Tahun 2017, maka pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari.
“Terdapat 27 kabupaten/kota yang terdapat satu bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin (7/9).
Ke-27 daerah tersebut adalah Ngawi, Kediri (Jawa Timur); Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang (Jawa Tengah); Bintan (Kepualauan Riau); Sungai Penuh (Jambi); Badung (Bali); Gowa, Soppeng (Sulawesi Selatan); Manokwari Selatan, Raja Ampat (Papua Barat); Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat).
Kemudian, Pasaman (Sumatra Barat); Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan (Sumatra Utara); Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Bengkulu Utara (Bengkulu); Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatra Selatan); Balikpapan, dan Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).
Dari 27 daerah dengan satu bakal pasangan calon tersebut, kata dia, sembilan daerah di antaranya terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat yaitu di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.
Pada daerah dengan satu bakal pasangan calon yang terdaftar, Afif menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan,” katanya. (Red)