JAKARTA, AP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman menyebutkan 734 calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah mendaftar ke KPUD.
“Data sampai dengan pukul 11.00 WIB terkait dengan perkembangan pendaftaran bakal pasangan calon, terdapat 734 pasangan terdiri atas 25 bakal pasangan calon pemilihan gubernur, 609 bakal pasangan calon pemilihan bupati, kemudian 100 bakal pasangan calon pemilihan wali kota/wakil wali kota,” kata Arif Budiman, Selasa (8/9).
Arif menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dengan tema “Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak” melalui video conference.
“Dari jumlah tersebut ada 1.313 laki-laki dan 155 perempuan. Sebanyak 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan 67 bakal pasangan calon maju mendaftar melalui jalur perseorangan,” kata Arief menambahkan.
Dalam rapat tersebut, KPU juga menyampaikan persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan sudah terpenuhi sebesar 98 persen yang telah ditransfer ke rekening KPU.
Untuk tambahan anggaran APBN, kata dia, juga sudah dipenuhi walaupun memang ada beberapa penyesuaian koleksi. Akan tetapi, untuk pencairan tahap kedua dan ketiga yang dijadikan satu, sudah dicairkan sebesar Rp2,8 triliun, serta tahap pertama sudah dicairkan Rp941 miliar.
Sebelumnya, KPU meminta tambahan anggaran Rp4,7 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. “Kami juga menyampaikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), jadi KPU RI dan KPU provinsi jumlahnya lengkap, untuk KPU kabupaten/kota yang ada beberapa yang perlu kami lengkapi,” kata Arief.
Pada bulan November 2020, KPU bersiap-siap akan melakukan rekrutmen SDM untuk penyelenggara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau kelompok PPS. “Penyelenggara tingkat kecamatan (panitia pemilihan kecamatan/PPK) dan desa/kelurahan (PPS) juga tidak ada kekurangan, jumlahnya lengkap,” kata Arief menambahkan.
Menurut Arief, Presiden Jokowi secara khusus memberikan arahan agar pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di seluruh tahapan itu memperhatikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Jadi, ini syarat yang tidak boleh ditawar, ini mutlak harus dapat diterapkan dipatuhi oleh seluruh pihak, bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, melainkan oleh peserta pemilu dan juga oleh pemilih,” katanya.
Ia lantas melanjutkan, “Ini yang menjadi pesan bahwa Presiden kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.”
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari-H pemungutan suara pilkada pada tanggal 23 September. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari-H pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada tanggal 4—6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada tanggal 23 September.
Masa kampanye akan berlangsung pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 atau 71 hari. (Red)