ASOSIASI Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mempertanyakan penerapan kebijakan biaya operasional tidak langsung (BOTL) terhadap hasil produksi perkebunan sawit di Provinsi Riau yang mencapai Rp2,9 miliar setiap pekannya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo, Gulat Medali Emas mengatakan kebijakan itu tak lagi berlaku di provinsi penghasil sawit lainnya seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi.
“Kalau kita lihat di provinsi tetangga itu sudah nol. Di Sumut, Jambi, Sumbar tidak ada lagi BOTL. Di Riau masih berlaku. Ini kita perlu tau peruntukannya sebenarnya untuk apa. Kemana dana ini,” kata Gulat usai menggelar pertemuan tertutup dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
BOTL, kata Gulat, sejatinya diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2018. Artinya, dua tahun sudah penerapan kebijakan itu di Riau. Dalam peraturan menteri tersebut juga dijelaskan peruntukan BOTL itu, termasuk satu persen diantaranya untuk pembinaan para petani sawit.
Namun, peruntukan itu tak juga dapat dirasakan para petani. Sehingga, kata dia, perlu ditelusuri tujuan pungutan tersebut. Selain Apkasindo, pertemuan bersama Dinas Perkebunan Riau juga dihadiri asosiasi petani kelapa sawit PIR Indonesia atau Aspekpir dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.
Dari pertemuan itu, Gulat mengatakan terdapat sejumlah keputusan yang disepakati. Pertama adalah pembahasan BOTL secara komprehensif melibatkan asosiasi petani, pengusaha, pemerintah Provinsi Riau hingga Kementerian Pertanian yang menelurkan kebijakan tersebut.
“Makanya Kamis nanti kita undang Profesor Ponten Naibaho, bidannya Permentan itu. Dia yang dulu melahirkan Permentan itu. Kita mau tau apa tujuannya. Dijelaskan biar kami tidak bertengkar di bawah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan pembahasan BOTL pada Kamis lusa merupakan jalan terbaik dalam menjawab kericuhan pungutan sawit yang berimbas pada harga tandan buah sawit (TBS) tersebut. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau ingin memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak baik para petani hingga pengusaha dengan kebijakan tersebut.
“Insya Allah mudah-mudahan selesai. Kita ingin memutuskan ini secara adil dan memihak kepada kepentingan semua pihak,” kata Zul.
Zul juga mengatakan sejauh ini Disbun Riau tidak melakukan pemungutan tersebut. Dia juga mengatakan akan mengupayakan membuat peraturan Gubernur Riau yang merupakan turunan dari Permentan Nomor 1 tahun 2018 itu.
“Nanti setelah Pergub selesai, maka aturan pungutan tersebut akan diatur sesuai dengan Pergub yang berlandaskan pada Permentan 01/2018,” ujarnya.
Sedangkan untuk Pergub Tata Niaga TBS Sawit, Kadisbun Riau mengatakan bahwa Pergub tersebut sudah ada konsepnya dan sudah dibahas dan sedang berproses di bagian hukum Pemprov Riau.
“Jika Pergub sudah selesai dan ditandatangani Gubernur Riau, kita pasti akan mengundang seluruh stakeholder terutama petani sawit dan asosiasi petani sawit,” terangnya.
Dalam Pergub tersebut ke depannya akan ada pengawasan penerapan hasil penetapan harga TBS sawit di lapangan, sehingga diharapkan akan dapat mensejahterakan petani sawit. (Red)