Jakarta, AP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan dua provinsi dan 95 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Salah satunya, Tanjung Jabung Barat.
Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong dan melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas tak henti-hentinya memacu daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia pun memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan Perkadanya dan yang sedang dalam proses penyelesaian. Selain itu, ia juga mengapresiasi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah selesai menyusun Perkada. Bahtiar mengatakan, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
“Untuk provinsi, sudah 32 provinsi (94%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat 2 provinsi (6%) yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu NAD dan Papua. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 95 kabupaten/kota (18%) yang belum, 73 kabupaten/kota (14%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota (68%),” ujar Bahtiar.
Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Rabu (9/9).
“Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia yang dituangkan dalam Perkada dan kami sudah memberikan contoh-contoh Perkada. Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” kata Bahtiar.
Bahtiar terus memberikan atensi terkait progres penyusunan Perkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum selesaikan. Ia pun terus mengingatkan dan menekankan, untuk ini 2 provinsi yang belum selesaikan dan 73 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 95 kabupaten/kota yang belum untuk segera menyelesaikan Perkadanya.
Adapun daftar 95 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Kota Binjai, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Lebong, Muko-muko, Rejanglebong, Seluma, Indra Giri Hulu dan Kepulauan Meranti.
Bangka Selatan dan Bangka Tengah, Tanjung Jabung Barat, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kediri, Ngawi, Pamekasan, Sumenep, Tuban, Tulungagung, Kota Kediri, Bima, manggarai Barat, Melawai, Sambas, Kab Minahasa Utara, Morowali Utara, Parigi Moutong, Sigi, Tolitoli, Buru, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Kab Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanibar, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan arfak, Sorong, Tambrauw, Teluk Wondama, Asmat, Delyai. Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, Yalimo.
“ ni harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, dan kami terus update terkait data Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah,” kata dia. (Red)