KEPRI, AP – Sebanyak 532,9 ton bahan peledak amonium nitrat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam lubang galian dan disiram air hingga larut, selanjutnya ditimbun dengan tanah agar senyawa aktifnya hilang.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi dan disaksikan segenap unsur pimpinan FKPD yang dilakukan di halaman belakang kantor Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/9).
Kajati Kepri menyatakan barang bukti ini merupakan hasil penindakan hukum dari sepuluh perkara yang ditangani instansi Bea dan Cukai sejak 2012, dengan rincian tiga perkara dari Kota Tanjung Pinang, dan tujuh perkara dari Kabupaten Karimun.
“Perkaranya sudah ditindaklanjuti Kejari Tanjungpinang dan Kejari Karimun hingga ke meja persidangan, dan telah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan,” ungkap Sudarwidadi.
sebelum dilakukan pemusnahan, lanjutnya, barang bukti ini sempat dilakukan pelelangan, namun dalam prosesnya mengalami kendala.
Kendala itu adalah harus mencari pembeli dalam pelelangan, juga adanya peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengaman, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial.
“Dengan berbagai faktor dan pertimbangan serta dari hasil pertemuan dengan pihak-pihak yang berkompeten, akhirnya amonium nitrat ini diputuskan untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengaku khawatir jika barang bukti ini tidak segera dimusnahkan, karena berkaca dari peristiwa ledakan di Beirut, Lebanon, dipicu meledaknya amonium nitrate.
“Kalau amonium nitrat ini meledak, Pulau Karimun bisa tenggelam,” imbuhnya.
Selama ini, ratusan ton amonium nitrat tersebut dititip di gudang Bea dan Cukai karena Kejari Karimun tidak memiliki gudang penyimpanan. (Red)