JAMBI, AP – Belum lama ini beredar foto seorang perempuan warga tanpa mengenakan busana di media sosial. Foto tersebut diduga adalah foto istri salah seorang kepala desa di Muaro Jambi.
Setelah ramai diperbincangkan, salah seorang oknum yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial (SN) memerintah ketua RT di wilayah tempat tinggal wanita tersebut untuk membuat surat edaran agar wanita dalam foto tersebut dikenai sanksi adat.
Dari informasi yang diperoleh, surat edaran itu kemudian dibuat oleh pejabat RT berinisial (SM). Surat edaran itu berisi desakan agar pengurus adat desa setempat memberikan sanksi adat terhadap wanita itu.
Sementara itu, terkait hal sanksi adat itu, suami dari wanita tersebut mengatakan bahwa dia menyerahkan masalah itu kepada pengurus adat setempat.
Namun kata dia setelah disidangkan oleh pengurus adat, hasilnya istrinya dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan adat desa setempat.
“Karena foto itu hanya koleksi pribadi. Bukan untuk disebarkan,” kata suami wanita itu yang juga merupakan kepala desa berinisial (ST), Senin (7/9).
Diceritakan ST, foto itu disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dimana foto tersimpan di handphone istrinya dan sial handphone itu hilang dan jatuh ke tangan orang yang salah.
“Saya sudah membuat laporan ke Polda Jambi agar ditindaklanjuti. Saat ini masih penyelidikan,” tutup ST. (Imam Syafii)