JAMBI, AP – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,6 kilogram dan 3.382 pil ekstasi dari 18 orang tersangka yang perkaranya dalam proses pemberkasan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di kantor BNNP Jambi yang dipimpin Kabid Pemberantasan Guntur Aryo Tejo, Kamis, dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi sebagai penuntut kasus tersebut.
Guntur Aryo Tejo, usai acara pemusnahan menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan dari 18 orang tersangka hasil penangkapan oleh Tim BNNP Jambi dan Tim BNNK Jambi selama Agustus 2020.
“Barang bukti narkotika sabu yang kita musnahkan sebanyak 8,6 kilogram dan 3.382 butir pil ektasi dengan 18 tersangka yang memiliki peran masing-masing mulai dari pengedar atau kurir hingga bandar,” kata Guntur Aryo Tejo.
Dia juga menjelaskan dari barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari penangkapan tim BNNP Jambi dikawasan Sei Bertam, Kabupaten Muarojambi dengan jeni sabu berwarna pink yang termasuk narkotika golongan I yang terbaik di jenisnya.
Barang bukti sabu warna pink yang kita musnahkan itu memiliki kualitas terbaik yang berasal dari Riau dan akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan namun tim BNNP Jambi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Kota Jambi.
Dalam pemusnahan tersebut hadir perwakilan dari Kajati Jambi, Kajari Kota Jambi, Wadir Narkoba Polda Jambi dan serta sejumlah perwakilan Ormas. (Red)