JAKARTA, AP – Presiden joko Widodo meminta agar bawahannya dan para kepala daerah tidak terburu-buru untuk memutuskan menutup wilayahnya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, menutup sebuah kabupaten, dan kalau kita bekerja berbasiskan data ya langkah-langkah intervensinya itu akan berjalan lebih efektif dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan,” kata Presiden Joko, Senin (14/9).
Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas melalui “video conference” dengan topik “Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang diikuti para menteri Kabinet Indonesia Maju.
“Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik itu manajemen intervensi yang dalam skala lokal maupun dalam skala komunitas,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi pun mengingatkan kembali bahwa keputusan-keputusan dalam merespon penambahan kasus di provinsi atau kabupaten atau kota agar berdasarkan data sebaran.
“Sudah berkali-kali saya sampaikan, terapkan strategi intervensi berbasis lokal, strategi pembatasan berskala lokal, baik itu di tingkat RT, RW, di tingkat desa, di tingkat kampung sehingga penanganannya lebih detail dan bisa lebih fokus,” tambah Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, dalam satu provinsi bisa saja ada 20 kabupaten/kota yang tidak semuanya berada di zona merah sehingga penanganannya jangan digeneralisasi. “Di satu kota atau kabupaten pun sama, tidak semua kelurahan, tidak semua desa tidak semua kecamatan juga mengalami hal yang sama, merah semuanya. Ada yang hijau, ada yang kuning itu memerlukan ‘treatment’ dan perlakuan yang berbeda-beda,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi pun meminta manajemen penanganan klaster transmisi lokal perlu ditingkatkan. “Terutama di 8 provinsi yang menjadi prioritas yang sudah sejak 2 bulan lalu saya sampaikan,” tambah Presiden.
Ke-8 provinsi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB di Jakarta per 14 September 2020 untuk dua pekan ke depan sebagai mekanisme “rem darurat”.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Namun dalam PSBB tersebut tetap ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas karyawan maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan nonesensial atau perkantoran swasta bisa beroperasi dengan membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
Tempat sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan ditutup total.
Sedangkan tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Adapun pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung dalam satu lokasi bersamaan sementara restoran, rumah makan, dan cafe hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang.
Hingga Minggu (13/9) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 218.382 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.626 kasus. Terdapat 155.010 orang dinyatakan sembuh dan 8.723 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 97.227 orang.
Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta pun sudah mencapai 54.220 kasus dengan penambahan per Minggu (13/9) adalah 1.380 kasus. Selanjutnya Jawa Timur dengan 38.088 kasus, Jawa Tengah 17.742 kasus, Jawa Barat dengan 14.388 kasus dan Sulawesi Selatan 13.291 kasus. (Red)