JAMBI, AP – Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jambi kembali menggelar sidang gugatan Pengurus KUD Kembang Paseban dengan tergugat Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Batanghari terkait pencabutan daftar pengurus KUD periode 2019-2021, Selasa (15/9).
Persoalan itu muncul berdasarkan aturan ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 23 pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas. Serta, pasal 30 pengurus bertugas menyelenggarakan rapat anggota.
Kemudian, aturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 09 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
Dalam huruf E meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pasal 80 Pembahasan pertanggungjawaban pengurus meliput laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama satu tahun buku lampau. Aspeknya yaitu kelembagaan, usaha dan keuangan, serta kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada Anggota.
Sidang gugatan diajukan H. Muhammad selaku Ketua KUD Kembang Paseban periode 2019-2021 pasca terbitnya surat Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Batanghari tentang pencabutan daftar pengurus KUD Kembang Paseban periode tersebut diatas pada 17 April 2020.
Dipimpin majelis Hakim, Devyani Yuli Kusnadi, dan anggota A Taufiq Kurniawan dan Lailatirahmah dilaksanakan di ruang sidang utama, beragendakan mengambil keterangan saksi para pihak. Tiga orang saksi dari pihak tergugat diambil keterangannya.
Ketiga saksi itu, terdiri dari saksi fakta yakni Ibrar selaku PNS Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Perindustrian Batanghari dan Saripudin Ramli selaku anggota KUD serta saksi Ahli S. Manar dari PNS Dinas UMKM dan Koperasi Provinsi Jambi.
Dalam keterangannya, saksi ahli Manar mengaku jika mengacu aturan setiap koperasi wajib menggelar rapat anggota tahunan (RAT). RAT berfungsi untuk memilih dan mengangkat pengurus, membuat rencana kerja dan memutuskan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
Dalam pelaksanaan RAT harus bisa dibuktikan dengan daftar hadir, berita acara rapat dan aturan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Melaksanakan fungsi pengawasan, lanjut Manar, Dinas Koperasi di daerah berhak meneliti dokumen pelaksanaan RAT apakah benar atau tidak.
“Ini agar Kepala Dinas terkait dapat melaksanakan fungsinya, sebab jika dalam waktu dua tahun berturut-turut maka koperasi itu dinyatakan tidak aktif. Kadis berhak memberikan sanksi administratif,” katanya.
Sementara saksi fakta, Ibrar mengungkapkan keputusan pencabutan daftar pengurusan KUD Kembang Paseban periode 2019-2021, berawal dari adanya laporan anggota ke dinas tempatnya bekerja bahwa KUD Kembang Paseban tidak pernah menggelar RAT.
Atas inisiatif dinas itu, maka menghubungi pengurus KUD yakni H Fahmi dan H Muhammad untuk datang ke kantor. Setelah bertemu, dia menyarankan agar H Muhammad selaku Ketua dan H Fahmi selaku Sekretaris KUD Kembang Paseban untuk menggelar RAT.
Masukan tersebut jsutru diabaikan kedua pengurus tersebut. Pada akhirnya rapat bersama asisten di Pemkab Batanghari, dan menerbitkan keputusan dinasnya untuk mencabut kepengurusan tersebut.
Selain ditangani Pemkab Batanghari, persoalan KUD ini pernah dibahas oleh Komisi II DPRD Batanghari tentang keabsahan keanggotaan kepengurusan KUD kembang Paseban dalam rapat dengar pendapat.
Sementara saksi Saripudin Ramli mengatakan, sepengetahuan dia sebagai anggota KUD sejak 1997, kepengurusan H Muhammad sejak 2012 hingga 2020 tidak pernah gelar rapat. Adapun rapat pada 2015 bahas kepengurusan dianggap tidak sesuai anggaran dasar. Karena KUD Kembang Paseban tidak pernah menggelar RAT. Hal itulah yang mendorong sejumlah anggota untuk menyampaikan pengaduan ke dinas terkait dan DPRD Batanghari.
“Seluruh anggota minta dibubarkan karena tidak ada aktivitas. Jelas kami keberatan tidak ada RAT,” kata dia.
Sebelum menutup sidang majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk menambahkan alat bukti. Majelis hakim juga meminta diserahkan daftar hadir dan notulensi RAT KUD Kembang Paseban pada 2019. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis 24 September 2020. (Dani)