TEBO, AP – Puluhan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 terjaring razia protokol kesehatan di Tebo. Kepada para pelanggar diberikan hukuman menyapu halaman kantor Koramil Tebo Tengah sebagai bentuk sanksi sosial terhadap para pelanggar.
Puluhan pelanggar itu terjaring dalam razia di depan kantor Koramil Tebo Tengah, Senin (21/9). Razia ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Tebo nomor 108 tahun 2020. “Sebanyak 43 orang pelanggar pengendara motor dan mobil terjaring dalam operasi karena mereka tidak menggunakan masker,” kata Danramil Tebo Tengah Kapten Zulkarnaini.
Kata Zulkarnaini, para pelanggar kemudian dikenakan sanksi sosial. Menyapu halaman kantor Koramil. Mereka juga diberikan seraga khusus dalam melaksanakan sanski itu. “Menggunakan pakaian khusus bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19,” kata Danramil.
Namun, kata dia, bagi pelanggar yang tidak mau menjalankan sanksi sosial, maka mereka wajib membayar denda sebesar Rp20 ribu. (Ardi)