JAMBI – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Hengky Attan, akhirnya berhasil ditangkap. Pria yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan ini ditangkap Selasa (18/10) kemarin di Surabaya, Jawa Timur.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf, mengatakan selama pelariannya Hengky sempat berpindah-pindah tempat. Disebutkan Imran, Hengky sempat ke Jakarta, kemudian ke Ambon, balik lagi ke Jakarta, lalu ke Bandung. Terakhir ia menetap di Surabaya.
Bahkan saat akan dilakukan penangkapan, lanjut Imran, sempat terjadi adu argument antara tersangka dengan petugas. Ini dikarenakan tersangka mengaku namanya adalah Bayu. “Tapi kita punya identitas dia yang sebelumnya serta bukti-bukti lain,” kata Imran, Rabu (19/10).
Disebutkan Imran, selama hampir setahun menetap di Surabaya, Hengky sempat menjalankan bisnis pengadaan alat listrik seperti kabel, panel surya, dan lainnya. “Sudah cukup lama dia menetap (di Surabaya, red). Dia ditangkap di tokonya saat sedang jualan,” pungkasnya.