Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melalui rapat pleno resmi menetapkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
“Alhamdulillah, semoga Allah senantiasa menjaga semangat perjuangan kita. Haris-Sani, menang,” kata Jeniko selaku LO yang mewakili Haris-Sani di KPU Provinsi Jambi, Rabu (23/9/2020).
KPU setempat menetapkan calon gubernur untuk Pilkada tahun 2020 melalui rapat pleno di Kantor KPU Provinsi Jambi pada Rabu (23/9). Haris-Sani, Cek Endra-Ratu dan petahana Fachrori Umar-Syafril Nursal.
“Rapat pleno penetapan dari bakal pasangan calon menjadi calon Gubernur Jambi,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan .
Berkas pendaftaran ke tiga pasang bakal calon yang masih belum memenuhi syarat pada beberapa waktu lalu dijelaskan M Subhan sudah di lengkapi oleh masing masing pasangan bakal calon.
Dijelaskan M Subhan rapat pleno penetapan calon Gubernur Jambi tersebut dilakukan secara tertutup. Dan surat keputusan pleno tersebut disampaikan kepada penghubung masing masing pasangan bakal calon di hari yang sama.
Setelah rapat pleno penetapan calon Gubernur Jambi, KPU akan melakukan pencabutan nomor urut pada Kamis (24/9) bertempat di Swis Bell Hotel Jambi. Pencabutan nomor urut calon tersebut akan dilakukan sekira pukul 13.30 WIB.
“Agar protokol kesehatan COVID-19 dapat diterapkan, maka akan di batasi yang boleh hadir dalam pencabutan nomor tersebut,” kata M Subhan.
M Subhan mengatakan yang boleh hadir dalam pencabutan nomor urut tersebut hanya lima orang perpasangan calon. Yakni pasangan bakal calon, ketua tim kampanye dan perwakilan partai pendukung dari masing masing calon. (Red)