SUNGAI PENUH, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh telah menetapkan dua pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota dalam Rapat Pleno di Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh, Rabu (23/9).
Selain menetapkan Paslon, KPU juga mengumumkan hasil verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas bakal calon. Dua paslon yang ditetapkan tersebut yakni pasangan calon Fikar Azami-Yos Adrino serta serta pasangan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni. Fikar merupakan putra Wali Kota setempat, Asafri Jaya Bakri.
Komisioner KPU Kota Sungai Penuh Fadli Khairon menjelaskan, kedua Paslon sudah sah menjadi calon walikota dan wakil walikota pada Pilwako Sungai Penuh pada 9 Desember mendatang.
Setelah penetapan calon, kata dia surat keputusan penetapan tersebut juga langsung diserahkan kepada tim penghubung masing-masing calon, Parpol pengusung dan ke Bawaslu.
“Selanjutnya berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020, KPU akan melakukan pengundian nomor urut Paslon yang akan dilaksanakan pada 24 September 2020, di Hotel Grand Kerinci pada pukul 09:00 WIB,” tambahnya.
Pengundian nomor urut nanti, kata dia sekaligus melakukan penandatanganan deklarasi kampanye damai dan fakta integritas penjagaan Covid-19 yang ditandatangani kedua Paslon dan para Forkopimda.
Ditambahkannya, dalam tahapan pengundian nomor urut Paslon akan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan, dan satu Paslon hanya diperbolehkan membawa lima orang.
Dengan ditetapkannya sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, kedua pasangan tersebut sudah dapat memiliki hak-haknya, salah satunya adalah perlindungan dari pihak kepolisian. “Kita sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian, yang mana isinya meminta pihak kepolisian memberikan pengawalan kepada kedua Paslon,” tutupnya. (Hendra/Gandi)