JAMBI, AP – Johansyah selaku Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jambi mengatakan ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Samsat Kota Jambi yang terkonfirmasi positif COVID-19.
“Ada satu pasien ASN Samsat yakni pasien 395, sehingga pelayanan Samsat Kota Jambi tatap muka mulai Kamis hingga Sabtu (27)9 ditutup. Pelayanan dilakukan melalui aplikasi e-Samsat,” kata Johansyah, Rabu (23/9).
Selain itu, Johansyah mengatakan seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Samsat Kota Jambi juga akan dirapid tes pada hari Kamis dan Jumat. Ada sembilan orang tambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 hari ini sehingga total 395 orang.
“Pemerintah pusat hari ini mengumumkan sembilan orang tambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 untuk Jambi,” kata Johansyah,.
Sebanyak sembilan orang tambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut semuanya merupakan warga Kota Jambi. Dimana empat orang diantaranya memiliki riwayat terpapar dari pasien yang lebih dulu terkonfirmasi positif, dan lima lainnya hasil screening RDT dan hasil tracking.
Selain tambahan pasien positif, juga ada penambahan empat pasien sembuh yang semuanya asal Kota Jambi. Yakni pasien 191, 252, 264 dan 265. Dengan tambahan empat pasien sembuh itu, total pasien sembuh dari COVID-19 di Jambi sebanyak 260 orang. Sementara pasien meninggal masih tercacat sebanyak delapan orang.
Dia terus mengimbau masyarakat tetap jaga kesehatan selalu cuci tangan dan wajib menggunakan masker jika harus ke luar rumah
“Periode 14-20 September 2020 ada tiga daerah yang menjadi zona orange yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dan Kerinci,” kata Johansyah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah penutupan sementara Kantor Gubernur Jambi menyusul adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terkonfirmasi positif COVID-19. Penutupan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona kepada pegawai lainnya yang ada di Kantor Gubernur Jambi.
“Dari puluhan pegawai yang sudah diambil swab, ada 1 ASN dan PTT yang positif terpapar virus Corona,” kata Johansyah di Kantor Gubernur Jambi, Senin (21/9).
Menurutnya, penutupan sementara Kantor Gubernur Jambi selama tiga hari terhitung mulai besok, Selasa (22/9) hingga Kamis (24/9), untuk dilakukan disinfeksi terhadap seluruh ruangan di Kantor Gubernur Jambi guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Sehubungan dengan adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, penutupan kantor dan penghentian pelayanan diberlakukan mulai hari Selasa tanggal 22 September 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 24 September 2020,” ungkapnya.
Pada hari berikutnya, kata Johansyah, kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai ASN sebagaimana telah diatur oleh ketentuan melalui surat gubernur Jambi.Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020, tentang pelaksanaan pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemprov Jambi, yang di tandatangani oleh Pj. Sekda, Sudirman tertanggal 21 September 2020.
Surat tersebut dikeluarkan mempedomi Pergub No. 35 tahun 2020, surat Gubernur Jambi pada 7 Agustus 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jambi pada 4 Juli 2020, yang berisikan agar masyarakat, khususnya ASN di Provinsi Jambi untuk mengikuti langkah sebagai berikut:
Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, melarang pegawai ASN yang terindikasi gejala COVID-19 atau mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk kerja dan menyarankan pegawai ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
Dalam hal ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di tempat bekerja, agar menutup kantor dan menghentikan pelayanan selama 3 hari serta melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor.
“Kepala Dinas instansi menunjuk beberapa orang pegawai ASN untuk melaksanakan tugas atau melakukan piket di kantor selama jam kerja pada 3 hari tersebut,” kata Johansyah.
Selama penutupan kantor dan penghentian pelayanan, pegawai ASN tetap melaksanakan tugas di tempat tinggal (work from home) dengan ketentuan wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik, yang disepakati bersama atasan langsung. (Red)