JAKARTA, AP – Majelis hakim menyoroti materi permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk sama dengan permohonan yang diajukan sebelumnya.
“Secara prinsip memang permohonan ini hampir sama dengan permohonan sebelumnya, kecuali tambahan Pasal 6 itu,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan secara virtual, Rabu (23/9).
Setelah pemohon menyampaikan permohonan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh pun menilai pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagian besar sama, termasuk subjek dari permohonan itu.
Argumentasi dalam pengujian formil diakuinya berubah sesuai dengan masuknya permohonan kali ini yang melebihi batas waktu pengujian formil 45 hari setelah undang-undang dimuat dalam Lembaran Negara.
“Ini coba dicermati kembali karena ini nanti akan dibahas dalam RPH (rapat permusyawatan hakim) dan RPH akan putuskan, coba dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan putusan MK terkait dengan pencabutan permohonan,” ujar Daniel Yusmic.
Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penarikan perkara menyebabkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Ada pun Din Syamsuddin dkk telah mengajukan pengujian Perppu penanganan COVID-19, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan kini mengajukan kembali setelah mencabut permohonan sebelumnya.
Untuk pengujian formil, kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah COVID-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat, padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.
Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permoh9nan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya. Sementara untuk pengujian materiil, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Pasal 6 ayat (12) kini dipersoalkan juga lantaran pajak penghasilan dan tata cara penghitungan juga harus ditentukan bersama dengan DPR sebagai perwakilan rakyat.
Selanjutnya Pasal 27 serta 28 diujikan lantaran dinilai menimbulkan imunitas terhadap pemerintah selama penanganan wabah COVID-19. Pemohon memasukkan sejumlah pandangan para ulama untuk menegaskan bagaimana Islam memandang keadaan darurat. (Red)