JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak keberatan (eksepsi) terdakwa penerima gratifikasi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, mantan anak buah Zumi Zola Zulkifli, Kamis (24/9).
Dengan ditolaknya eksepsi mantan Kepala Dinas PUPR ini maka dakwaan penuntut umum KPK akan dilanjutkan untuk dibuktikan di persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dalam putusan sela menyatakan keberatan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya kabur dan tidak jelas.
“Pendapat penasehat hukum tidak bisa diterima, kerena sudah memenuhi syarat materiil. Dimana perbuatan terdakwa diduga bersalah,” kata hakim Yandri Roni membacakan putusan sela.
Dalam eksepsi Arfan, penasehat hukumnya Helmi SH pada sidang pekan lalu menilai ada perbuatan tidak adil terhadap kliennya karena dakwaan tidak dijadikan satu dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara suap ketok palu APBD Jambi 2018.
Atas keberatan itu, majelis hakim berpendapat kalau ada rentang waktu yang berbeda sehingga perkara tidak bisa digabung. “Perkara bisa digabung ketika waktu yang bersamaan, untuk itu majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, untuk tidak mengabungkan perkara terdakwa dalam satu dakwaan,” kata hakim lagi.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa atas dakwaan. “Menolak eksepsi terdakwa, meneruskan pemeriksaan ke pemanggilan saksi ke persidangan.”
Dalam perkara ini Arfan disebut menerima sejumlah uang dalam tiga mata uang. Rinciannya Rp7,1 miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu. Gratifikasi ini diterima oleh Arfan bersama dengan mantan gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola sendiri sudah dinyatakan bersalah pada perkara ini dan tengah menjalani masa hukumannya.
Terdakwa Arfan didakwa dengandakwaan alternatif, dakwaan pertama pasal 12B jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Untuk dakwaan kedua, Arfan didakwa dengan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. (Red)