JAMBI, AP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi menuntut dua orang terdakwa penyelundupan 15 kilogram narkoba 20 tahun penjara.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gema Diyanto alias Dian dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Penuntut umum Tito Supratman membacakan surat tuntutan, Senin (5/10) di Pengadilan Negeri Jambi.
Selain, pidana penjara, penuntut umum dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arfan Yani juga meminta majelis hakim mengadili terdakwa dengan denda Rp2 miliar dengan subsider satu tahun penjara.
Penuntut umum juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Johan dengan hukuman yang sama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Para terdakwa dianggap tidak mendukung peran pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narktotika, sebagai hal yang memberatkan.
Mereka berdua dituntut dengan pasal yang sama dalam dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tuntutan yang jauh lebih ringan diberikan jaksa kepada terdakwa lainnya , yakni Waryon. Waryon hanya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.Dia dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga.(Red)