ACEH, AP – Sebanyak 51 orang nelayan Aceh yang mendapat pengampunan dari Raja Thailand telah tiba di Banda Aceh, Provinsi Aceh, dan ikut acara pényambutan di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (6/10).
“Pemerintah Aceh terus berupaya semaksimal mungkin, kita memberikan pemahaman kepada saudara-saudara kita nelayan, sehingga tidak terulang hal yang seperti ini,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, di Banda Aceh, Selasa (6/10).
Menurut Alhudri, peristiwa penangkapan terhadap nelayan Aceh karena melewati batas negara itu harus menjadi pembelajaran bagi nelayan Aceh lainnya, sehingga ke depan tidak terulang kembali.
Kata dia, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh juga melakukan sosialisasi kepada nelayan Aceh terkait tapal batas negara dalam mencari ikan.Namun kegiatan tersebut ditunda karena kondisi pandemi COVID-19.
“Secara pribadi mereka juga rugi berpisah dengan keluarga, bayangkan kalau mereka tidak dapat amnesti berapa tahun lagi mereka mesti dipenjara di sana. Ini saja sudah sembilan bulan,” ujarnya.
Menurut dia, dalam waktu dekat ini ada tiga nelayan Aceh yang sedang dalam proses pemulangan ke Tanah Air dari Nicobar India, sementara yang di Thailand semuanya sudah dipulangkan ke Aceh.
Seperti diketahui, 51 nelayan itu dipulangkan dari Thailand dan tiba di Jakarta, pada Kamis (1/10) lalu, dan menjalani uji swab PCR. Mereka semua dibebaskan setelah mendapat ampunan oleh Raja Thailand Rama X, bertepatan pada hari ulang tahunnya.
Sementara itu, Panglima Laot atau lembaga adat laut di Aceh menyatakan bahwa masih terdapat 51 nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri, selain 51 nelayan Aceh yang baru dipulangkan dari Thailand.
“Dari 51 lagi nelayan Aceh yang masih di luar negeri itu yakni 50 orang di India dan satu orang lagi di Myanmar,” Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek.
Dia menjelaskan, diantara 51 nelayan Aceh yang masih berada di luar negeri tersebut, ada beberapa orang yang sedang menjalani masa hukuman, serta ada juga yang sedang menunggu keputusan sidang.
Lanjut Miftach, dari 51 orang tersebut hanya satu nelayan Aceh yang berada di Myanmar yang ditangkap pada 2018 lalu, selanjutnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Semua mereka berasal dari daerah yang berbeda di Aceh, ada warga asal Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), katanya lagi.
Sedangkan 50 nelayan lainnya yang berada di India usai penangkapan pada 2019 lalu.Kata dia, tiga orang diantaranya sedang menjalani hukuman dua tahun penjara, sementara 47 nelayan lainnya masih dalam proses persidangan.
“Sebanyak 47 nelayan sedang menunggu keputusan hukum, semua mereka ditangkap dengan kasus yang sama, yaitu melanggar batas teritorial laut negara tetangga,” ujarnya.
Seperti diketahui, 51 nelayan Aceh yang tiba dari Thailand di Tanah Rencong itu ditahan karena melewati tapal batas laut.Setelah berapa bulan dipenjara, mereka mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand Rama X di hari ulang tahunnya, sehingga dipulangkan ke Aceh.(Red)