JAMBI, AP – Penuntut umum Kejati Jambi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara pembangunan auditorium UIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi tahun 2018.
Pernyataan banding ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani saat dikonfirmasi, “Kami juga mengajukan banding,” kata Lexy dalam pesan singkat, Rabu (7/10).
Pernyataan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi juga disampaikan ke empat terdakwa usai menerima putusan pengadilan.
Nasib Simarmata, penasehat hukum terdakwa John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina (Lamna) mengatakan, ada beberapa poin keberatan atas putusan majelis hakim yang dinilai terdakwa tidak sesuai.
Mengenai uang pengganti, menurut Nasib Simarmata tidak sesuai jika dibebankan kepada terdakwa John Simbolon.Sementara dalam UU Tipikor, uang pengganti mestinya dibebankan sesuai nilai yang dinikmati terdakwa.”Tapi dia dibebankan UP (uang pengganti) dua miliar sementara ini tidak terbukti John menerima uang itu,” katanya.
“Siapa yang mau ganti?, yang jelas di sidang kuasa direksi semua. Redo jelas empat miliar digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya pencairan kedua samapai tahap ke tiga Iskandar dan Kristina.Satu rupiah pun tidak ada di tanda tangani John Simbolon,” ungkap Nasib Simarmata.
Keberatan ke dua mengenai jaminan pelaksanaan.Jika ada permintaan pencairan seharusnya perpanjangan kontrak tidak ada atau tidak dilakukan.Tapi dalam fakta persidangan ada pencairan disana.Jaksa menghitungnya sebagai kerugian negara.
“Fakta dipersidangan ada jaminan perpanjangan plaksanaan.JPU minta itu kerugian negara di satu sisi ada perpanjangan kontrak jaksa tidak melihat itu,” ungkapnya.
Dalam keterangan saksi ahli di persidangan tidak bisa diterangkan mengenai adendum kontrak sah atau tidaknya.”Harusnya jangan lagi diminta perpanjangan sampai 31 Desember kerugian ada.Tapi, tidak pasti berapa itu tidak bisa dijawab saksi ahli,” pungkasnya.
John Simbolon diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi sesbagai mana dakwaa primer. John dihukum dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda 500 juta subsidair empat bulan.Direktur PT Lamna ini juga dihukum dengan pidana uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,1miliar subsider 4 tahun penjara.
Kristina, kuasa direksi PT Lamna dihukum dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider empat bulan penjara. Serta uang pengganti kerugian negara senilai 2,1 Miliar subsider empat tahun penjara.
Kuasa direksi PT Lamna lainnya Iskandar Zulkarnain juga dihukum bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting.Iskandar divonis tujuh tahun penjara, denda 500 juta subsider empat bulan.
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara senilai 2,1 Miliar subsider tiga tahun dan enam bulan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara Hermantoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis tujuh tahun penjara, denda 500 juta subsider empat bulan.
Hermantoni juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai 1,7 Miliar rupiah subsider tiga tahun dan enam bulan penjara. Selain John Simbolon, tiga terdakwa lainnya juga menyatakan banding.(Red)