LAMPUNG, AP – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menyarankan pemerintah untuk terus melakukan pengawasan terhadap tarif pemeriksaan tes usap dan cepat secara mandiri, guna memberi perlindungan terhadap konsumen.
“Untuk tarif tes cepat ataupun usap telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan besaran untuk tes usap Rp900.000 dan tes cepat Rp150.000 namun semua hal tersebut harus tetap diawasi dengan seksama oleh pemerintah,” ujar Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin, Kamis (8/10).
Dikatakan, pengawasan secara terus menerus untuk pelaksanaan tes cepat ataupun tes usap secara mandiri dilakukan untuk menjaga dan memberi perlindungan kepada konsumen.
“Perlindungan terhadap konsumen harus terus dilakukan, terlebih lagi di tengah perekonomian yang sulit di masa pandemi COVID-19,” ucapnya.
Pengawasan dapat dilakukan dengan menurunkan tim khusus ke fasilitas kesehatan ataupun klinik yang menyediakan tes cepat ataupun tes usap.
“Selain melakukan pengawasan melalui tim pengawasan juga perlu dilakukan sosialisasi lebih masif, agar masyarakat mengerti rincian dari harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk melaksanakan tes tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai rincian biaya alat tes, dan biaya tenaga medis yang harus dibayarkan oleh masyarakat. (Red)