PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan momentum untuk memupuk kesadaran diri sebagai warga negara Indonesia akan pentingnya kepemimpinan di daerah.
Analis politik dari Universitas Diponegoro Dr. Teguh Yuwono memandang perlu mendorong supaya orang punya komitmen bahwa kepemimpinan ini merupakan kebutuhan bersama. Teguh Yuwono berharap masyarakat yang punya hak pilih perlu menunjukkan nasionalisme dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), 9 Desember 2020, meski hanya satu peserta pilkada.
Khusus di Jawa Tengah, tercatat ada enam dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada yang pesertanya calon tunggal, yakni Kabupaten Sragen, Boyolali, Grobogan, Kebumen, Wonosobo, dan Kota Semarang.
Di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, hingga memasuki hari ke-12 masa kampanye, 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, Rabu (7/10), belum relatif banyak alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik. Suasana ini berbeda dengan semaraknya masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2015.
Kala itu, ada tiga kontestan, yakni pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi–Ita) yang diusung PDIP, NasDem dan Partai Demokrat; pasangan Soemarmo-Juber Safawi yang diusung PKB dan PKS; dan pasangan Sigit Ibnugroho-Agus Sutyoso yang diusung Gerindra, PAN, dan Partai Golkar.
Alat peraga kampanye dan bahan kampanye tiga peserta pilkada ini menyemarakkan pesta demokrasi 5 tahun lalu. Kendati demikian, angka golput atau suara tidak sah mencapai 418.351 (37,72 persen).
Dengan tiga pasangan calon (paslon) saja tingkat partisipasi masyarakat Kota Semarang mencapai 65,97 persen (690.694) suara sah dari sebanyak 1.109.045, apalagi calon tunggal. Ditambah lagi, alat peraga kampanye yang minim pada masa kampanye Pilkada 2020.
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang Teguh Yuwono memperkirakan tim sukses, partai politik pengusung dan pendukung, serta paslon sudah berjalan maksimal.
Partai Golkar merupakan salah satu partai pengusung pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu (Hendi-Ita) bersama PDIP, Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PAN, NasDem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan PKS.
Ditambah lagi, lima partai pendukung, yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Gelora, dan PPP.
Jika mereka bergerak secara masif, tidak hanya tingkat partisipasi politik masyarakat yang lebih tinggi daripada pada Pilwakot Semarang 2015, tetapi juga target perolehan suara sah 90 persen pada Pilkada 2020 bakal tergapai.
Target ini pernah dikatakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendi-Ita, Kadarlusman.
Perkiraan Teguh Yuwono tidak meleset. Partai politik pengusung/pendukung tampaknya sudah berjalan maksimal. Untuk melihat potensi kemenangan pasangan calon di 24 kabupaten/kota, wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Kota Semarang yang pesertanya calon tunggal, Partai Golkar menggandeng lembaga konsultan politik PolMark Indonesia.
Bahkan, PolMark Research Center (PRC) melakukan survei jauh hari sebelum masa kampanye, 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Survei ini juga untuk mengetahui tingkat partisipasi politik masyarakat serta preferensi (kecenderungan) pilihan mereka pada Pilkada 2020.
Ketua Pemenangan Pemilu Jateng dan DIY DPP Partai Golkar Iqbal Wibisono menjelaskan bahwa posisi Partai Golkar menempatkan diri di 22 kabupaten/kota sebagai pengusung dan dua kabupaten/kota sebagai pendukung, yakni di Kota Surakarta dan Kabupaten Boyolali.
PRC melakukan survei pada tanggal 17—24 Agustus 2020 menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error ±4,8 persen pada selang kepercayaan 95 persen.
Populasi survei ini, kata Iqbal, adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Semarang dan telah mempunyai hak pilih (berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah).
Adapun sampelnya berasal dari seluruh kecamatan yang terdistribusi secara proporsional berdasarkan besaran jumlah pemilih.
Disebutkan pula bahwa jumlah responden 440 orang dengan proporsi imbang (50:50) laki-laki dan perempuan. Setiap responden terpilih diwawancarai dengan metode tatap muka oleh pewawancara.
Dilakukan quality control sebanyak 20 persen dari total sampel secara random dengan cara mendatangi kembali (rekonfirmasi) responden terpilih (spot check).
Dengan demikian, kata Iqbal, Partai Golkar bersama partai pengusung dan pendukung pasangan Hendi–Ita bisa menentukan langkah apa saja untuk memenangi pilkada.
Terkait dengan angka golput, hasil survei menyebutkan responden yang menyatakan belum pasti sebanyak 3,4 persen, sedangkan yang tidak menjawab sebanyak 2,3 persen.
Dengan demikian, 94,3 persen akan menggunakan hak pilih dengan mencoblos pada pelaksanaan Pilwakot Semarang 2020. Tingkat partisipasi politik masyarakat yang relatif tinggi, sebagaimana hasil survei sebelum masa kampanye Pilkada 2020, adakah kaitannya dengan sepinya alat peraga kampanye di Kota Semarang?.
Kesemarakan menjelang pesta demokrasi, 9 Desember 2020, menurut Iqbal Wibisono, berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat sehingga tim sukses pasangan calon perlu lebih intensif mengajak calon pemilih ke TPS guna menekan angka golput.
Mereka perlu mengajak masyarakat pemilih untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) sekaligus menyosialisasikan tata cara pemilihan, termasuk pilkada yang pesertanya calon tunggal.
Diingatkan pula bahwa pemasangan APK ini salah satu dari metode kampanye pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi COVID-19, termasuk penyebaran bahan kampanye berupa selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan/atau alat tulis.
Iqbal juga mengingatkan kader dan simpatisan Partai Golkar, baik di Kota Semarang maupun di 23 kabupaten/kota, wilayah Jateng dan DIY, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 ketika membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.
“Jangan sampai menimbulkan kerumunan, jangan lupa petugas yang membagikan bahan kampanye menggunakan masker dan sarung tangan, serta ketentuan lain yang ada di dalam Pasal 60 PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” katanya.
Ditekankan pula bahwa masa pandemik COVID-19 bukanlah menjadi penghalang untuk menyampaikan visi dan misi serta program kerja pasangan calon yang mereka dukung.
Paslon, tim sukses, beserta parpol pengusung dan pendukung bisa memanfaatkan media sosial dan media daring untuk berkampanye. (Red)