JAMBI – Anggota Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik kedokteran ilegal dengan memanfaatkan tenaga warga negara asing (WNA). Dari pengungkapan kasus ini, tiga orang berhasil diamankan.
Wakapolda Jambi Kombes Pol Nugroho Aji, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni LYF asal Tiongkok, serta dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial VC dan ML. Nugroho menyebutkan, ketiganya memiliki peran masing-masing.
“Untuk LYF ini masih kita dalami, apakah dia seorang dokter, atau perarat. Kalau VC merupakan sponsor asal Jakarta, dan ML merupaakan sponsor Jambi,” ujar Nugroho, Minggu (24/10).
“Mereka ini tertangkap tangan oleh anggota kita sedang melakukan praktik, Sabtu (22/10) kemarin,” sambung Nugroho.
Ditambahkan Nugroho, aktivitas kedokteran tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2016 lalu, dan dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi. “Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,” pungkasnya.