JAMBI, AP – Pejabat Gubernur Jambi, Restuardy Daud bersama Forkopimda Jambi mengikuti rapat koordinasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law secara virtual di ruang rapat Kantor Gubernur Jambi, Rabu (14/10).
Hadir dalam kesempatan itu Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santyabudi, Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI M.Zulkifli, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
PJs Gubernur Jambi dan jajaran Forkopimda Provinsi Jambi menyimak penjelasan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang secara urgensi dan substansi disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Pejabat dari Mabes Polri, juga yang mewakili Panglima TNI dan Wakil Jaksa Agung serta dari pihak BIN.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja dengan materi sebenarnya bukan hoax.
“UU Cipta Kerja sudah dibahas secara umum makanya ada beberapa naskah Omnibus Law dari beberapa UU menjadi satu hingga seperti pada bagian perizinan bisa lebih sederhana,” kata Mahfud MD.
Dalam keterangan Resmi Menko Polhukam, UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha serta pemberantasan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Mahfud menyampaikan keberadaan pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang itu dilaksanakan dengan damai dan menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Unjuk rasa silakan dan yang anarkis ditangani dan negara harus diselamatkan,” kata Mahfud.
PJs Gubernur Jambi akan menindaklanjuti terkait hal tersebut di daerah untuk membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat sebelum diimplementasikan atau akan diturunkan dalam beberapa regulasi atau peraturan pemerintah, Kepres, Permen dan Peraturan Daerah.
“Tentunya perlu masukan dari kita semua jadi ada ruang bagi kita untuk memberikan masukan terhadap hal-hal yang terkait dengan aspirasi yang disampaikan selama ini. Kami di Provinsi Jambi mengajak seluruh masyarakat Jambi khususnya yang memiliki masukan atau aspirasi silakan nanti akan ada tim yang akan mengakomodir itu dan akan kami tindaklanjuti,” kata Restuardy.
Menyikapi beberapa opini yang berkembang terkait UU Cipta Kerja di tengah masyarakat, PJs Gubernur Jambi juga mengimbau semua pihak untuk mencermati penerimaan informasi karena masih ada opini yang terbentuk tidak sesuai kondisi terkait.
“Mari kita pelajari bersama dan betul-betul cermati manakala ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi dan kami juga akan menginformasikan materi yang betul-betul sesuai dengan yang aslinya. Terakhir kepada pihak-pihak yang aspirasinya ingin disampaikan ada jalur melalui uji materi MK itu juga silahkan digunakan manakala itu diperlukan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dan masyarakat atas situasi aman, terkendali, kondusif di Provinsi Jambi selama masa penyampaian aspirasi dari masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua elemen masyarakat kemarin yang dapat menahan diri pada waktu menyampaikan aspirasi dan pendapat tidak bertindak bersifat anarkis berlebihan. Dan apresiasi kepada jajaran Forkopimda yang sigap di lapangan dalam beberapa hari terakhir dan kita juga berjuang menekan angka penyebaran COVID-19, ini merupakan tanggung jawab kita semua dan jangan dilupakan karena ini penting untuk kesehatan kita semua,” katanya. (Red)