KERINCI, AP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci sudah menerbitkan 62.487 lembar akta kelahiran pada periode Januari hingga Agustus 2020.
Penjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pencatatan Sipil Disdukcapil Kerinci, Emidarti mengatakan, selain akta kelahiran, pihaknya juga menerbitkan akta yang lain, yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari akta kelahiran. Yaitu akta kematian sebanyak 597 lembar, akta perkawinan 16 lembar, akta perceraian satu lembar serta akta perubahan status anak satu lembar.
“Data ini akan terus bertambah hingga akhir Desember 2020, sebab saat ini masih ada warga yang mengurus akta, baik itu akta kelahiran maupun akta lainnya,” kata Emidarti, Minggu (18/10).
Mengenai akta kematian, kata Emidarti, digunakan oleh PNS dalam pengurusan pensiun, sementara dapat digunakan dalam pengurusan harta warisan bagi masyarakat umum.
“Pada periode ini ditemukan kasus pengajuan akta perceraian, pengajuan ini dilakukan oleh warga non muslim. Dikarenakan suaminya tersandung hukuman penjara seumur hidup, maka diajukan penerbitan akta perceraian,” tutupnya. (Hendra/Gandi)