SEBANYAK 64 orang Suku Anak Dalam (SAD) di Batanghari terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk berpartisipasi memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
“64 warga SAD tersebut tersebar di dua Kecamatan, yakni 47 orang di Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU) dan 17 orang di Kecamatan Batin XXIV,” kata Komisioner KPU Batanghari Apri, Minggu (18/10).
Warga Suku Anak Dalam tersebut masuk dalam DPT Pilkada Batanghari karena sudah melakukan perekaman KTP elektronik yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari.
Namun tidak semua warga SAD tersebut terakomodir dalam DPT dan dapat memberikan hak suaranya. Hal itu dikarenakan masih terdapat sejumlah kelompok warga SAD yang hidupnya berpindah-pindah atau nomaden.
Warga SAD tersebut nantinya akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Warga Suku Anak Dalam di Kecamatan Batin XXIV akan melakukan pencoblosan di TPS 01 Desa Hajran. Kemudian warga SAD yang berada di Kecamatan Maro Sebo Ulu akan melakukan pencoblosan di TPS 06 Desa Padang Kelapo.
Sementara itu, KPU Batanghari menetapkan 195.155 DPT dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari tahun 2020. DPT tersebut terdiri dari 99.121 pemilih laki laki dan 96.034 pemilih perempuan, tersebar di 124 desa dan kelurahan dengan 664 TPS.
“Jika di bandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu, berkurang sebanyak 165 pemilih,” kata Apri.
Berkurangnya jumlah pemilih dalam DPT tersebut dikarenakan adanya data ganda. Selain itu juga terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah tempat tinggal. Sementara itu, jika di Bandingkan dengan DPT pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, terdapat pemilih baru sebanyak 2.526 orang.
Bertambahnya data pemilih tersebut dikarenakan adanya warga negara pada tahun ini sudah berusia 17 tahun ke atas sehingga memiliki hak pilih. Selain itu juga terdapat warga dari daerah lain kemudian berdomisili di Batanghari.
“Namun jika ada warga yang belum masuk dalam DPT dapat memberikan hak suaranya, dengan cara masuk dalam daftar pemilih khusus, pada saat pemilihan cukup membawa KTP elektronik ke TPS, syaratnya warga tersebut benar warga Batanghari dibuktikan dengan KTP tersebut,” kata Apri. (Red)
DPT tersebut akan di umumkan oleh PPS di kantor-kantor desa dan di tempat-tempat yang strategis. Jika tidak terakomodir dalam DPT tersebut warga tetap dapat memberikan hak suaranya, dengan ketentuan masuk dala daftar pemilih khusus (DPK). (Red)