JAMBI, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada penuntutan agar dapat segera merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi.
Tiga tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Cornelis Buston (CB) serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 A.R. Syahbandar (AS) dan Chumaidi Zaidi (CZ).
“Hari ini, penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK atas nama tersangka CB, AS, dan CZ dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi pada tahun 2017 dan 2018,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/10).
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, lanjut Ali, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Jambi,” kata Ali.
Dalam penyidikan, kata dia, telah diperiksa saksi sebanyak 96 orang untuk tiga tersangka tersebut terdiri atas para anggota DPRD Jambi 2014—2019, beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Jambi, pihak swasta, dan satu ahli.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni tiga anggota DPRD Jambi 2014—2019 Tadjudin Hasan (TH), Parlagutan Nasution (PN), dan Cekman (CM).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktik uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD pada tahun anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD pada tahun anggaran 2017.
Para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”.
Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.
Para anggota DPRD Provinsi Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang. (Red)