JAMBI, AP – Pernyataan Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) kepada sejumlah warga saat berkunjung ke salah satu desa dalam Kota Sungaipenuh dianggap telah merugikan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh dan Al Haris-Abdullah. Justru menguntungkan petahana Fachrori Umar yang berpasangan dengan Syafril Nursal.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh saat mendakwa walikota dua periode ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Selasa (20/10).
Penuntut umum mendakwa AJB sudah melakukan pelanggaran pidana berdasarkan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 71 ayat 3 jo pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil, bupati/wakil atau walikota/wakil.
Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan kalau AJB terbukti dalam sambutannya dalam kegiatan kedinasannya memberikan pernyataan dukungan kepada salah satu calon wakil gubernur Provinsi Jambi atas nama Syafril Nursal.
“Padahal terdakwa mengetahui hari itu adalah kurang lebih sembilan hari sebelum penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi,” kata Jaksa Penuntut Umum Mey Ziko membacakan dakwaannya.
Pada saat itu juga, AJB sedang dalam kegiatan kedinasan sebagai Walikota Sungaipenuh dan juga sebagai penanggung jawab kegiatan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2020.
Dalam dakwaan jaksa diketahui jika AJB menyampaikan pernyataan dukungan kepada Syafril Nursal di hadapan puluhan warga Desa Koto Dian, Kecamatan Hamparan Rawang penerima bantuan sembako.
Pernyataan terdakwa AJB saat itu dianggap menguntungkan salah satu calon sekaligus merugikan calon lain. “Atau setidak-tidaknya secara tidak langsung merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi Al Haris-Abdullah Sani, ataupun pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, dicantumkan pula pernyataan AJB saat mengarahkan dukungan itu yang dikonversikan ke dalam teks. AJB membuat pernyataan itu dengan menggunakan dialeg daerah. Berikut pernyataan AJB kala itu yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia;
“Jarang kita bertemu kita ini, ya, ada hal yang ingin saya sampaikan. Mungkin anda melihat itu ada baliho ya (menunjuk baliho Syafril Nursal). Ada namanya Pak Syafril Nursal, ya. Istrinya orang kita. Dia orang kita. Orang Koto Keras, ya. Untuk pemilihan gubernur nanti, jangan lupa, ya. Pilih dia itu, supaya orang Kerinci bisa menang, iya itu. Ada orang berkata bapak AJB bagaimana? Itu dia, kita milih dia, itu ya. Beliau itu orang koto keras, isterinya orang rawang. Jelas anda itu. Itulah pesan politik saya. Itu saja.”
Sidang dengan terdakwa AJB ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara selaku ketua majelis bersama dengan dua orang hakim anggota Rinding dan Wening .
Sidang dakwaan dengan terdakwa AJB ini digelar secara daring mengingat saat ini Indonesi khususnya Sungaipenuh tengah dilanda pandemi Covid-19. Majelis hakim memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sungaipenuh, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dari kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh serta AJB sendiri mengikuti sidang dari lokasi yang terpisah. Sidang digelar secara daring demi mencegah penyebaran Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melimpahkan berkas perkara Walikota Sungaipenuh, Provinsi Jambi Asafri Jaya Bakri (AJB) ke tahap penuntutan. Berkas perkara AJB dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Senin (19/10).
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sungaipenuh Mey Ziko mengatakan, AJB terjerat dalam perkara pelanggaran kampanye berdasarkan undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pasal 71 ayat 3 jo pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil, bupati/wakil atau walikota/wakil,” kata Mey Ziko.
Kata Mey Ziko, dalam perkara ini, AJB sebagai pimpinan eksekutif dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon. “Sampai pasangan calon terpilih,” katanya.
Meski menjadi tersangka dan segera dimajukan ke persidangan, AJB tidak ditahan dalam kasus ini berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka. “Ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan dan atau denda maksimal 6 juta rupiah. Berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP tidak dapat dilakukan penahan terhadap diri tersangka,” kata Ziko menambahkan.
Untuk menangani perkara ini, Kejari menunjuk empat jaksa yang akan membuktikan pelanggaran yang dilakukan AJB dihadapan persidangan. Yakni, Mey ziko SH, MH, Suryadi SH, Ridho Sepputra SH dan Cepy Indragunawan SH.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani juga membenarkan pelimpahan tersebut. Kata dia, setelah dilimpahkan saat pihak Kejaksaan tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
Untuk diketahui, AJB ditetapkan sebagai tersangka setelah beredar video diduga AJB dengan mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon wakil gubernur Jambi.
Video yang ramai beredar di media sosial itu kemudian menjadi barang bukti sehingga AJB ditetapkan sebagai tersangka. “Lihat bendera itu, ada nama Syafri Nursal. Nah pilih yang itu,” kata AJB dalam video tersebut. (Red)