KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan salah satu jenderal yang diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yakni Brigjen EP telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.
Menurut dia, sanksi tersebut telah diberikan setahun silam. “Sudah setahun yang lalu,” kata Irjen Argo, Rabu (21/10).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT. Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
“Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno menegaskan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
“Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi.
Namun demikian Awi mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. “Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam,” ucap dia.
Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri semula dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan mengatakan mengetahui informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat. Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020. (Red)