Kualatungkal, AP – Terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 5,7 Miliar pada pekerjaan WFC tahun 2015 lalu, Inspektorat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kini harus berurusan dengan Kajati Jambi. Bahkan Inspektorat sudah dua kali dipanggil Kajati atas tindaklanjut temuan BPK.
“Materi pemanggilan merupakan protap perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terhadap temuan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar pada pekerjaan WFC,” ujar Kepala Inspektorat Tanjabbar, Johanes Caniago kemarin, Minggu (23/10).
Johanes juga mengakui, pemanggilan Kajati untuk kedua kalinya khusus mempertanyakan kasus temuan WFC. Johanes juga mengaku jika bukan hanya Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tanjabbar juga mendapatkan Pangilan serupa.
“Inspektorat sudah memenuhi Pangilan Kajati, kalau PU saya kurang tahu,” tegasnya saat dijumpai di kantornya.
Diceritakannya, sejauh ini, Inspektorat sudah melakukan tindakan berupa surat resmi terhadap rekanan. Bahkan sudah dua kali pihaknya mengajukan dan membuahkan hasil. Surat pertama, rekanan bersedia mengembalikan Rp 250 juta dan surat kedua Rp 250 juta.
“Surat kedua pada 4 Oktober 2016. Total yang dikembalikan baru Rp 500 juta. Pada tanggal 7 Oktober ini kami kembali mendapat panggilan dari Kajati via ponsel dan kami penuhi,” katanya.
Pihaknya juga terus berusaha mengembalikan kerugian negara sesuai dengan tufoksi Inspektorat. Pihaknya juga mengaku akan terus mendesak rekanan untuk mengembalikan kerugian tersebut. “Kita akan terus mengajukan surat teguran ke pihak terkait, dan kita tagih,” tukasnya. her