JAMBI, AP – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan tidak ada ampun dan akan menindak tegas anggota kepolisian di jajaran Polda Jambi yang terlibat kasus narkotika.
Penegasan itu disampaikan Irjen Pol Firman Shantyabudi saat diminta tanggapannya terkait penangkapan seorang oknum anggota Polres Muaro Jambi karena terlibat kasus narkotika.
“Nggak ada cerita, saya tidak hanya menangkapi orang, dan anggota saya yang terlibat juga diproses,” ujar Firman, Jumat kemarin.
Menurut Kapolda Jambi itu, setiap anggota yang terlibat kasus narkotika akan ditindak tegas, dan kalau ada anggota yang main-main dan terlibat kasus narkotika, itu artinya tidak sejalan dengan Polri. Saat ini, peran dari oknum anggota kepolisian yang ditangkap tersebut masih didalami oleh tim penyelidik propam, dan kasusnya masih dikembangkan guna mengetahui perannya sebagai apa.
Sebelumnya, oknum anggota Polres Muaro Jambi berinisial FH ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada Senin (19/10), dan penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menggerebek sebuah pondok di kawasan Parit Culum, Kecamatan Muara Sabak Barat. Selain FH, dua pelaku lainnya juga ikut ditangkap, dengan inisial MR dan AS.
“Anggota polisi melakukan penggerebekan di salah satu kawasan di Sabak Timur, dan hasil penggerebekan itu ditangkap tiga orang diduga penyalahguna narkotika,” kata Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah.
Kapolres juga mengakui salah satu pelaku yang ditangkap merupakan oknum polisi. Setelah dicek, ternyata salah satu dari tiga orang tersebut merupakan oknum anggota Polres Muaro Jambi.
Deden mengatakan, dari terduga pelaku MJ dan AS tidak ditemukan barang bukti. Sedangkan dari penggeledahan tas yang dipegang oleh oknum polisi FH, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik yang di dalamnya berisikan tujuh buah paket plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,93 gram.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di pondok dan ditemukan dua bong, alat isap sabu-sabu yang tergeletak di atas lantai, dan satu tas kecil warna merah muda (pink) yang di dalamnya berisikan timbangan digital. Selain itu, ditemukan juga plastik klip kosong yang berisikan ratusan bungkus klip kosong.
Terduga pelaku FH saat diinterogasi mengakui bahwa tujuh klip narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial BH beralamat di Desa Danau Kedap, Kabupaten Muaro Jambi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kepolisian setempat melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap BH ke Kabupaten Muaro Jambi. Namun menurut informan bahwa BH sudah mengetahui dan melarikan diri, dan saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut. (Red)