JAMBI, AP – Pemerintah Kota Jambi memberikan izin kepada sejumlah tempat usaha untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup sebagai antisipasi penularan virus corona baru atau COVID-19.
“Hari ini Jum’at bersama Forkompinda dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi telah melakukan rapat evaluasi, dan sejumlah tempat usaha akan di izinkan beroperasi kembali,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, belum lama ini.
Tempat tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi kembali yakni, tempat fitnes dan senam, tempat Spa dan pijat refleksi, Bar, tempat karaoke keluarga dan cafe, kolam renang, tempat bermain anak dan Warnet. Namun warnet tersebut hanya di perkenankan untuk pelajar yang akan melaksanakan pembelajaran secara online, tidak untuk bermain game online.
Berdasarkan instruksi wali kota nomor 15 tahun 2020 yang berakhir pada tanggal 25 Oktober 2020, tempat-tempat usaha tersebut di larang beroperasional karena Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Dengan mengacu pada beberapa indikator maka, lanjutnya, relaksasi tersebut di berikan kepada sejumlah tempat usaha. Indikator tersebut yakni peningkatan jumlah kasus, dimana dalam dua minggu terakhir peningkatan jumlah kasus dalam satu hari sudah berada di bawah 10 orang. Dimana sebelumnya peningkatan jumlah kasus tersebut berada di atas 20 orang dalam setiap harinya.
Kemudian angka kesembuhan pasien COVID-19, secara komulatif pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jambi berjumlah 405 orang. Pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 140 orang, dalam perawatan 260 orang dan yang meninggal dunia 5 orang. Indikator selanjutnya tingkat kepatuhan dan warga yang di sanksi karena melanggar protokol kesehatan jumlahnya menurun.
Namun agar dapat kembali beroperasi, tempat tempat usaha tersebut harus menyampaikan simulasi operasional tempat usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Melalui asosiasi masing masing silahkan menyampaikan simulasi operasional usaha dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, jika sudah menyampaikan simulasi baru diberi izin operasional,” kata Maulana.
Sementara itu, terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diberikan sanksi. Dimana pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 21 tahun 2020.
Tempat usaha akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta rupiah untuk pelanggaran pertama. Jika kembali melanggar di denda Rp10 juta dan untuk pelanggaran ketiga izin usahanya akan di cabut untuk sementara waktu. (Red)