DEWAN Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia atau DKP PWI seluruh Indonesia menekankan kembali independensi adalah harga mati bagi seorang wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Memang itulah amanah konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pers, kode etik jurnalistik, dan kode perilaku wartawan PWI,” bunyi rilis DK PWI.
Para ketua DKP mendukung langkah tegas Dewan Kehormatan PWI Pusat yang baru- baru ini memberikan sanksi tegas bagi wartawan bersikap partisan dalam kontestasi Pilkada 2020 di daerahnya. Catatan DK, beberapa anggota pengurus, bahkan ketua provinsi ada yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada tahun 2020 yang digelar di 270 daerah provinsi, kota dan kabupaten.
“Terhadap mereka yang melanggar dikenakan sanksi pemberhentian atau diminta mundur dari PWI,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang saat Rapat Konsolidasi via zoom meeting dipimpin Sekretaris Sasongko Tedjo.
Hadir juga anggota DK PWI Pusat, Asro Kamal Rokan, dan Raja Pane, yang digelar pada Senin siang ( 26/10 ). Selain menyempurnakan PD PRT PWI, Kode Etik Jurnalistik, Kongres PWI 28-30 September 2018 lalu di Solo juga mengesahkan pemberlakuan produk baru yaitu Kode Perilaku Wartawan PWI. Code of conduct itu melengkapi sikap profesional wartawan.
DK PWI se Indonesia menyepakati dalam Pilkada 2020 sudah seharusnya wartawan menjaga jarak yang sama dengan semua kontestan. Begitulah mestinya wartawan berperan, berfungsi sehingga eksistensinya punya kontribusi merawat dan mengembangkan demokrasi, mengawal bangsa dan negara mencapai cita-citanya.
“Kontestasi pemimpin rakyat harus dijaga berjalan dengan sangat demokratis, supaya menghasilkan pemimpin amanah. Itu sebabnya Pilkada harus dijaga berlangsung jujur dan adil, tidak dikotori praktek money politik “ tambahnya.
Ilham mengapresiasi sikap Dewan Kehormatan Provinsi yang dalam rapat konsolidasi tadi menunjukkan sikap proaktif mengawasi anggotanya mematuhi ketentuan organisasi, kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan. Sebagai individu wartawan memang tetap memiliki hak politiknya. Silahkan salurkan itu di TPS. Namun, ketika menjalankan profesi maka diikat oleh kode etik profesi. Justru karena itu profesi ini tetap dihargai dan dipercaya sampai sekarang.
Ilham juga mengingatkan Dewan Kehormatan Pusat dan Provinsi adalah produk kongres dan konferensi di daerah, yang mempunyai kedudukan yang setara dengan pengurus PWI. Dalam posisi itu DK wajib membantu Pengurus Harian PWI membangun organisasi sesuai amanah yang diterimanya dari kongres dan konferensi. Harus mampu bertindak tegas menyingkirkan benalu-benalu yang hanya mencari keuntungan pribadi dari organisasi PWI.
“Hanya dengan begitu Anda semua dapat meninggalkan legacy, seperti legacy yang diwariskan pendahulu kita, wartawan -wartawan pendiri PWI yang hebat-hebat,” katanya.
Pernyataan soal sanksi bagi wartawan bersikap partisan sebenarnya menyindir persoalan terjadi di PWI Provinsi Jambi. Dimana sebelumnya, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat telah merekomendasi pemberhentian Ketua PWI Provinsi Jambi.
Surat ditujukan kepada Ketua PWI Pusat Atal S Depari yang diteken langsung Ketua DK Ilham Bintang dan Sekretarisnya Sasongko Tedjo. Berbunyi, Ridwan Agus secara terbuka memberi dukungan ke salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi melalui pernyataan maupun dengan terang-terangan memakaikan jaket symbol organisasi PWI. Surat bernomor 20/DKP-PWI/2020 menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota dan harus melepaskan kedudukannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi.
Menurut DK tindakan tersebut telah merusak citra PWI ditengah mata masyarakat. Sekaligus menjadi cemohan para wartawan dan pengurus PWI itu sendiri. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 ayat 3 menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan.
Pasal 8 ayat C berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Selanjutnya melanggar KEJ Pasal 1 yang menyatakan wartawan bersikap Independen serta terpercaya dalam mengembanghn organisasi. Dan terakhir, Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 yang tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta melakukan pelanggaran PD PRT PWI dan KEJ.
“Ya, telah terjadi pelanggaran berat setelah Kami mengumpulkan keterangan dan fakta dari berbagai sumber. Yakni pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan,” kata Ilham Bintang membenarkan surat tersebut kepada Aksipost.
Dalam klarifikasinya, Sekretaris PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah menyebutkan bahwa Ketua PWI Provinsi Jambi Ridwan Agus Depati telah membeberkan kronologi terjadinya silaturahmi pengurus PWI Provinsi Jambi dengan paslon itu. Bahkan surat klarifikasi juga disampaikan langsung Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi Jambi kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari beserta jajaran pengurus di Kantor PWI Pusat di Jakarta pada Kamis (22/10)
“Usai menerima klarifikasi tersebut dan mendengar langsung penjelasan dari Ketua PWI Provinsi Jambi, Ketua Umum PWI Pusat memberikan sejumlah arahan yang intinya agar PWI Provinsi Jambi terus mengembangkan dan membesarkan organisasi,” bunyi rilis itu.
Menurut Hery, ada niatan mulia sedang dibangun pengurus PWI Provinsi Jambi menjalin komunikasi dengan pasangan calon Gubernur Jambi. “Kita sebenarnya ingin membangun komunikasi dengan semua paslon gubernur Jambi ini semata-mata memberikan masukan agar pelaksanaan Pilkada di Jambi berjalan tertib dan lancar,” ujar Hery.
Hery berharap setelah pertemuan dengan PWI Pusat, kunjungan silaturahmi PWI Jambi dengan paslon itu tidak perlu dipersoalkan lagi. Hery juga menyinggung pemberitaaan Aksi Post, menurutnya mungkin sepihak.
“Kita sangat sayangkan adanya pemberitaan di salah satu media dengan judul DK PWI Surati Atal Pecat Ketua PWI Jambi. Saat pertemuan dengan PWI Pusat sama sekali tidak ada terkait seperti pemberitaan ini. Soal pemberhentian ketua itu berdasarkan rapat pleno pengurus atau adanya konfrensi luar biasa. Kita menyayangkan wartawan media bersangkutan tidak ada upaya konfirmasi kepada kita,” kata Hery.
Menariknya, pantauan Aksi Post, klarifikasi Pengurus PWI Jambi itu sepertinya hanya seumur jagung. Selain disiarkan beberapa media, juga sempat tayang website resmi PWI Pusat Sabtu sore lalu. Namun, pada hari Minggu kemarin klarifikasi sudah lenyap dari laman PWI Pusat. Yang terpampang di situ hanya angka 404, tanda berita itu dicabut.
“Kabarnya isi klarifikasi tidak sesuai dengan arahan dan perintah ketua umum,” ujar salah satu sumber. (Red)