MUARO JAMBI, AP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi meminta keterangan ahli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani mengatakan pemanggilan ahli adalah untuk menerangkan dugaa tindak pidana dalam perkara tersebut. Namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, “Kita baru melakukan pemanggilan terhadap Ahli dalam perkara ini,” kata Lexy, Minggu (1/11).
Sebelumnya jaksa Kejari Muaro Jambi juga memanggil Camat Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi untuk dimintai keterangan pada Rabu (21/10). Pihak Kejari juga memanggil kepala Desa Sponjen untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Seperti disampaikan Lexy Fatharani sebelumnya, ada indikasi korupsi Dana Desa Sponjen Tahun anggaran 2019.
Masalah di Desa Sponjen ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Kerugian itu muncul dari pengerjaan pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II RT 03 dan RT 06 Dusun IV Desa Seponjen.
Kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Muarojambi.
“Kejari telah melakukan investigasi penyelidikan ke tingkat penyidik dugaan korupsi dana desa yang ada di Desa Seponjen dan hari ini telah memanggil saksi Camat Kumpeh untuk dimintainket sebagai saksi,” kata Lexy. (Red)