BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan media massa cetak dan online serta elektronik memiliki peran untuk menjaga stabilitas dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
“Media massa termasuk media online tidak hanya menjadi bagian penting dari kontestasi politik, tetapi juga memiliki posisi sentral menjaga stabilitas politik dan laju demokratisasi di daerah,” ucap Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen, Minggu (1/11), berkaitan dengan model pemberitaan media massa pada pilkada yang dapat dikenai teguran atau penalti oleh Bawaslu.
Hal itu, kata Ruslan Husen, berkaitan dengan sifat media massa, termasuk media online yang dapat menyampaikan pesan secara masif dan menjangkau publik dengan cepat. Berkaitan dengan pemberitaan media massa mengenai kegiatan kampanye dalam pilkada yang dapat dikenai teguran atau penalti, kata Ruslan, Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran, termasuk soal pemberitaan media massa online yang tidak menjalankan peranan pers sesuai dengan undang-undang untuk memberitakan kandidat pasangan calon kepala daerah secara adil, tepat, dan berimbang.
Ia menegaskan, Bawaslu Sulteng akan menindaklanjuti setiap muatan pemberitaan media massa yang memuat larangan dalam kampanye. “Seperti penghinaan terhadap seseorang, menghasut dan memfitnah, ancaman dan anjuran melakukan tindak kekerasan, serta muatan pesan berita bohong,” kata Ruslan.
Di wilayah Sulawesi Tengah, urai dia, tidak ada pelanggaran muatan pemberitaan media massa yang ditemukan atau dilaporan ke Bawaslu Sulteng dalam tahapan pemilihan kepala daerah. Ia menyampaikan, media massa sejatinya menyaring berita, artikel, atau tulisan yang akan disajikannya. Peran penyunting, bahkan wartawan sendiri sangat menentukan muatan berita yang pantas diberitakan dan yang harus disembunyikan.
“Media Massa harus bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan memperhatikan pelaksanaan Undang-Undang pokok Pers. Berharap agar rekan-rekan wartawan senantiasa berkerja profesional dengan berpatokan pada kebenaran, menjaga indepedensi dari sumber berita, menjaga berita agar lengkap dan berimbang serta mengikuti hati nurani publik,” ujarnya.
Pengaturan kampanye di media sosial, media cetak, elektronik dan media daring dalam pemilihan serentak tahun 2020 mengacu pada PKPU nomor 11 Tahun 2020. Sesuai dengan PKPU itu, pemberitaan dan penyiaran kampanye dilakukan melalui media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye. Media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan perundang-undangan. (Red)