JAMBI, AP – Tiga pimpinan DPRD Provinsi periode 2014-2019 Jambi segera menjalani persidangan dalam perkara suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Tiga orang ini adalah mantan Ketua DPRD Cornelis Buston, serta dua orang mantan wakil ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/11). “Ini ada satu berkas ya, tapi ada tiga terdakwa. Ada pak Cornelis, AR Syahbandar sama pak Chumaidi,” kata Hidayat, salah satu tim penuntut umum KPK yang melakukan pelimpahan ke Pengadilan.
Kata Hidayat, perkara tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, suap “ketok palu” di DPRD Provinsi Jambi. “Iya yang pengembangan yang dulu itu, yang pernah itu. Yang anggota dewan, terkait uang ketok palu,” kata Hidayat lagi.
Kata Hidayat, KPK menunjuk tim penuntut umum yang berjumlah tujuh orang untuk menangani perkara ini. “Ketua tim Iskandar Marwoto. Kami bagian dari tim, perwakilan melimpahkan,” kata Hidayat lagi.
“Kami tinggal menunggu jadwal sidangnya kapan,” tambahnya.
Untuk teknis persidangan nantinya di saat pandemi kata Hidayat, pihaknya akan mengikuti protokol (kesehatan) di Pengadilan Negeri Jambi. “Kalau JPU harus datang ya datang. Ngikutin prtokol di sini. Untuk terdakwa apa harus datang atau online dari Lapas,” kata dia.
Saat ini, kata Hidayat, para tersangka masih berada di Lapas KPK karena penetapan penahanan awalnya di KPK. “Pasalnya pasal 12a.” (Red)