TANJAB TIMUR, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tajung Jabung Timur (Tanjab Timur) menetapkan jadwal Debat Publik Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tanjabtim pada Senin hari ini, 9 November 2020.
Debat ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020, dan Keputusan KPU RI nomor 465 tahun 2020.
‘’Berdasarkan aturan tersebut, bahwa KPU hanya memperbolehkan Tim Kampanye dari masing-masing Paslon yang hadir sebanyak 4 orang, 5 orang Komisioner KPU, 2 orang Komisioner Bawaslu. Jadi, Debat Publik ini dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19,’’ ungkap Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis, Minggu (8/11).
Debat Publik ini memang menjadi sarana Pasangan Cabup-Cawabup Tanjab Timur untuk melakukan kampanye, ‘’Namun tentu dalam aturan telah ditetapkan jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara,’’ kata Nurkholis.
Selain itu penyelenggaraan Pilkada Serentak yang dilakukan ditengah Pandemi covid-19 ini, dalam PKPU juga mengatur perihal peserta yang hadir di tempat acara Debat Publik agar menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
‘’Rencananya pada tanggal 9 November 2020 tersebut Pasangan Calon akan berdebat untuk menyampaikan Visi-Misinya ke masyarakat. Acara ini akan disiarkan secara Live di stasiun Televisi dan akun resmi Media Sosial KPU Tanjab Timur. ’Debat Publik ini akan dilaksanakan di Swiss–Belhotel Kota Jambi pada hari Senin, 9 November 2020, sekitar pukul 19.30 WIB,’’ katanya. (Hifni)