BATANGHARI, AP – Polsek Pemayung meringkus pelaku pembobolan rumah warga RT 01 Desa Selat Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Selasa (10/11). Dia adalah Muhamad Yusuf (25) Bin Muhammad, warga RT 10 Desa Selat, Kecamatan Pemayung.
Pelaku maling barang berharga milik Suryani Warga RT 01 Desa Selat yang terjadi pada 13 September 2020 dengan cara membobol jendela rumah milik korban dini hari, saat korban sedang tidur pulas.
“Pelaku sempat buron sekitar 2 bulan dalam pelariannya, diringkus tanpa perlawanan setelah polisi menggerebek rumah pelaku,” kata Kapolsek Pemayung Iptu Dwiyatno melalui Kanit Reskrim Ipda Sugeng Arianto.
Pelaku ditangkap berkat kerjasama Satreskrim Polres Tebo, pasca penangkapan pelaku atas nama Hidayat Inaya (22) bin Rojali, teman pelaku Muhamad Yusuf.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban nomor: LP / B-22 / IX / 2020 / JAMBI / RES Batanghari/SEK PEMAYUNG, tanggal 13 September 2020,” kata Sugeng Arianto Rabu (11/11 2020).
Dijelaskan Sugeng, Muhamad Yusuf ditangkap dirumahnya RT 10 Desa Selat sekitar pukul 11.00 WIB hari Selasa. sedangkan Hidayat Inaya warga Desa Suwo Suwo, Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo ditangkap Satreskrim Polres Tebo pada 13 Oktober lalu.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BH 4198 VI. Menurut hasil introgasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Ya pak dua rumah kami bongkar. Untuk rumah di Selat, TV dan Laptop sudah kami jual. Sayo yang menunjuk rumahnyo untuk target.” Kata Muhamad Yusuf di hadapan Polisi.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Supriyadi)