ANGGOTA Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengutarakan harapannya agar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat diperlakukan mirip RUU Cipta Kerja, karena keduanya sama strategisnya bagi berbagai aspek kehidupan.
“Contohnya, apa yang kita ucapkan, apa yang kita tulis, atau data-data personal kita, itu bisa disalahgunakan untuk kejahatan finansial dan juga untuk masalah yang lebih luas, misalnya politik,” kata Toriq Hidayat, Rabu (11/11).
Menurut Toriq, kebutuhan untuk melindungi data pribadi saat ini telah menjadi sesuatu yang sangat penting.
Ia menjelaskan secara umum, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas individu tersebut.
Data pribadi ini bersifat pribadi maka tidak boleh disebarluaskan tanpa izin si pemilik informasi karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Adapun di dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi di antaranya meliputi riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan kesehatan fisik, kondisi ekonomi, dan lainnya,” ungkapnya
Dalam konteks perbankan, maupun transaksi digital, Toriq menambahkan, data-data yang sifatnya pribadi dan perlu dijaga kerahasiaannya meliputi user ID dan password (kata sandi), PIN ATM, nomor kartu kredit dan CVV /card verification value (tiga digit nomor di belakang kartu).
Selain itu, ujar dia, mencakup pula data identitas diri seperti NIK, KTP, SIM, NPWP, paspor dan lain sebagainya.
Data informasi pribadi lainnya seperti alamat rumah, nama ibu kandung, tanggal lahir, tanggal expired kartu kredit/kartu debit, dan paspor.
Ia memaparkan masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan dapat melakukan sejumlah hal seperti menghubungi call center resmi, melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait, melapor ke pihak berwajib (kepolisian), melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, dan menulis surat pembaca.
“Tindakan itu adalah solusi jangka pendek bagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian baik materi maupun nonmateri. Solusi jangka panjangnya yakni RUU PDP,” jelasnya.
Toriq menjelaskan nantinya RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Kemudian, RUU PDP akan mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data.
Bahkan, lanjutnya, RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain.
“Kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Sudah sejak 6-7 tahun kami dorong RUU ini agar selesai. Namun hingga saat ini belum selesai. Andai saja RUU PDP adalah RUU Cipta Kerja, mungkin tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikannya,” ucap Toriq. (Red)