JAMBI, AP – Anggota Satreskim Polresta Jambi menangkap pria pengangguran berkondisi tunawicara berinisia S yang hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap seorang perempuan muda warga Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (11/11).
“Pelaku S yang juga tunawicara itu diamankan di rumahnya, setelah dilaporkan oleh keluarga korban bahwa pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB masuk ke dalam kamar anak korban dan setelah diketahui hendak mengagahi korban kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handress, Kamis (12/11).
Saat diperiksa di tempat kejadian dan saksi bahwa pelaku S belum melakukan rudapaksa terhadap korban dan hanya melakukan penganiayaan saja karena korban terbangun dan mencoba melawan hingga akhirnya dianiaya pelaku yang kemudian melarikan dirinya.
“Upaya pemerkosaan, kami rasa dari hasil pemeriksaan sementara belum bisa dikategorikan untuk melakukan percobaan pemerkosaan karena perbuatan tindakan permulaan dari pelaku belum tampak,” kata Handrees.
Hasil pemeriksaan, korban wanita berusia 24 sedangkan pelaku berinisial ‘S’ (41), dimana korban ditindih oleh pelaku kemudian saat korban tersadar pukul 03:30 WIB, korban mencoba memberontak, namun pelaku langsung memukul kepala dan wajah korban.
“Kemudian korban mencoba mengambil telepon genggam milik korban namun pelaku langsung merampas telepon genggam milik korban dan melarikan diri dan dari situlah keluarga korban langsung mencari bantuan ke tetangga,” kata Kasat Reskrim AKP Handress.
Dari hasil penyelidikan, pelaku bukan hanya sekali telah melakukan aksinya melainkan sudah tiga kali melakukan hal seperti ini dan sempat diproses di kepolisian. “Jadi kita lakukan pemeriksaan karena kondisi dari pelaku yang berkondisi tunawicara, kita memerlukan pendamping.
Akibat perbuatannya yang melarikan hanphone dan melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku disangkakan melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau pasal 368. (Red)