JAMBI, AP – Polres Muarojambi telah menerima laporan dari seorang warga atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Muarojambi Masnah Busro oleh salah satu akun Facebook atas nama Mangungsong S.
“Karena dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Bupati Muarojambi Hj. Masnah Busro, sebuah akun Facebook atas nama Mangunsong S telah dilaporkan ke Polres Muarojambi,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardyanto, Jumat lalu.
Pelapor bernama Sambawi menilai bahwa pada akun tersebut telah melontarkan cuitan yang mengina martabat pemimpin Muarojambi. Kedatangan pelapor ke Polres tidak sendiri, tetapi didampingi oleh anggota Pemuda Pancasila Muarojambi.
Sambawi kepada wartawan mengatakan bahwa laporan itu murni gerakan hati nurani dirinya sebagai warga Kabupaten Muarojambi yang merasa tersinggung dengan isi tulisan tersebut.
“Ini murni dari hati nurani saya, tidak ada unsur paksaan, apalagi politis sebagai warga negara Indonesia, saya punya hak untuk melaporkanya, apalagi ini sudah mengarah ke unsur pidana,” kata Sambawi.
Pelapor berharap laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Polres Muarojambi secepatnya.
Dalam laporan ini, ada dua permasalahan yang dia laporkan, yaitu pertama akun FB milik Mangunsong S. yang mem-posting status menghujat Bupati Muarojambi; kedua, melaporkan salah satu anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi PPP Indra Gunawan berkaitan dalam pemberitaan dengan ucapan menyudutkan Bupati Hj. Masnah Busro.
“Saya sebagai warga Muarojambi merasa tidak senang kepala daerah saya dikatakan seperti itu. Hal ini bukan hanya menyinggung pemerintah, melainkan juga melukai hati semua masyarakat Muarojambi,” kata Sambawi.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kapolres mengatakan bahwa polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan postingan terlapor tersebut. Laporannya tentang pencemaran nama baik Bupati Muarojambi Masnah Busro. Postingan terlapor diketahui dilakukan pada hari Rabu (11/11).
“Jadi, yang dilaporkan adalah akun Facebook atas nama Mangunsong dan seorang bernama Indra Gunawan. Selanjutnya, akan kami proses sesuai dengan mekanisme dan meminta keterangan saksi-saksi,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardyanto. (Red)