JAMBI – Hanya gara-gara Patok jalan, ternyata bisa berbuntut panjang. Predi, rekanan pengadaan proyek patok jalan di Tungkal melapor polisi. Ia melaporkan rekanan lain yang diduga merusak patok yang telah ia bangun.
Pengrusakan patok itu terjadi di Desa Kuala Dasal, oleh rekanan yang mengaspal jalan. Karena merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya, Parlin SH akan melanjutkan perusakan patok jalan ke jalur hukum.
Disampaikan, Parlin, semula kliennya tak ingin membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. “Sebelumnya kita sudah minta diperbaiki, karena itu sudah masa pemeliharaan, namun tidak ada tanggapan. Jadi kita tempuh jalur hukum,” kata Parlin.
“Kalau seperti ini pekerjaan patok jalan yang dikerjakan oleh anggaran APBN hanya mubazir,”ujarnya.
Menurut dia, wajar kliennya marah dan merasa dirugikan. Sebab, proyek tersebut masih ada masa pemeliharaanya dan masih tanggung jawab klienya.