TANJABTIM, AP – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tanjab Timur, Taufik Hidayat mengatakan, bantuan dana hibah setiap tahun dialokasikan melalui Bagian Kesra untuk sekolah agama swasta.
“Kalau sekolah agama Negeri secara otomatis mendapat bantuan dari Kementerian Agama. Jadi kalau untuk sekolah agama swasta, ini lah bentuk perhatian Pemkab Tanjab Timur,” katanya, Minggu (22/11).
Setiap tahun bantuan itu digilir sesuai dengan proposal yang masuk. Rata-rata per tahun bantuan yang dikucurkan 5 sampai 6 sekolah, baik itu sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah.
“Bantuan dana hibah ini kita mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 123 Tahun 2018, yang mana tentunya ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sekolah, dan kita tidak asal memberikan bantuan itu,” ungkapnya.
Untuk jenis bantuan yang diberikan sesuai dengan isi proposal yang masuk, baik itu pembangunan maupun peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Selain itu, bantuan yang diberikan juga akan disesuaikan dengan alokasi dana yang tersedia.
“Besaran dana yang diberikan bekisaran Rp 15 juta sampai dengan 20 juta. Namun untuk teknis penggunaan di lapangan diserahkan ke masing-masing sekolah,” ucapnya.
Setelah bantuan diserahkan ke sekolah, pihaknya juga ada melakukan monitoring dan evaluasi. Dimana di akhir tahun anggaran, pihaknya akan meminta semacam surat pertanggungjawaban dari sekolah yang bersangkutan untuk disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama saya menjabat sebagai Kabag Kesra, Alhamdulillah bantuan dana hibah yang telah tersalurkan tidak ada yang bermasalah. Tentunya itu tidak terlepas dari arahan Bapak Bupati Tanjab Timur,” ungkapnya.
Taufik menegaskan, penyaluran bantuan dana hibah sekolah swasta tersebut tentunya dilakukan secara profesional. Untuk sekedar mengingatkan lagi, jika ada sekolah swasta yang ingin mendapatkan bantuan dana hibah, dan memiliki izin-izin yang lengkap, maka bisa mengajukan proposal.
“Yang jelas kita memberikan bantuan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018,” tukasnya. (Hifni)