MUARO TEBO AP – Aparat Polsek Tebo Ilir bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penculikan anak dibawah umur.
Kepada sejumlah awak media di Mapolres Tebo, Senin (23/11), pelaku Indrajid (49) mengaku menyetubuhi kedua korban selama 21 hari pelarian dalam hutan. Kedua korban disetubuhi hingga berpuluh puluh kali. Parahnya lagi, aksi itu pernah dilakukan pelaku dalam waktu bersama istrinya, Yanti Nuryanti.
“Dengan korban TM (13) 20 kali dan korban RA (14) 12 kali. Perbuatan itu juga dilakukan di samping istri. 4 kali dilakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir. Saya khilaf karena nafsu. Tidak ada kaitannya dengan ilmu gaib, ” kata Indrajid.
Yanti Nuryanti merupakan istri keempatnya, kinitengah hamil 4 bulan. Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono menjelaskan, Indrajit (49) warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
“Dalam aksinya pelaku dibantu istrinya Yanti Nuryati (39),” kata kapolres.
Pelaku dan istrinya telah diamankan polisi. Tim Sultan juga berhasil menyelamatkan para korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
“Untuk motif yang dilakukan pelaku berawal pada Kamis (29/10), pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib pada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak Fanbo diletakkan di rumah tersangka dan mengundang orang tua korban untuk melakukan ritual. Setelah dilakukan, ternyata tidak berhasil. Uang yang digandakan tidak muncul sesuai cerita pelaku,” kapolres menjelaskan.
Karena merasa malu, pelaku melakukan cara lain. Melihat kemolekan kedua korban TM dan RA. Pelaku menawarkan ritual berikutnya, syarat membawa kedua anak korban untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Lagi-lagi ritual gagal.
Merasa malu dengan orang tua korban. Pelaku meminta bantuan sang istri untuk membawa korban kabur ke hutan.
“Selama dalam hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak 7 kali, korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian, “kata Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan korban pada Sabtu (21/11). Kedua korban merupakan anak tetangga pelaku. Sekitar dua minggu, korban dibawa pelaku hingga ke kabupaten tetangga.
“Pelaku diamankan di Kecamatan Renah Mendalu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Bersama pelaku, kita menyelamatkan dua orang korban yang selama ini dibawa oleh pelaku,” ujar IPTU Fernando Gultom yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Dijelaskan Gultom, terungkapnya aksi penculikan ini berawal dari laporan orang tua korban yaitu ID (46) pada Jumat (30/10) lalu. Dimana pelapor tidak mendapati anaknya RA dan ponakannya TM yang sebelumnya tidur di pondok pelaku.
“Sebelumnya anak dan keponakan itu diberikan izin oleh pelapor tidur di pondok pelaku. Tetapi setelah dilihat ke pondok, orang tua korban tidak menemukan anak dan keponakannya itu. Orang tua korban langsung melaporkan ini ke Polsek Tebo Ilir,” kata Gultom.
Berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Tebo Ilir dan dibackup Tim Sultan Polres Tebo langsung bergerak mencari pelaku dan korban. Pencarian dilakukan hingga menyisir hutan karena berdasarkan Informasi yang didapat, pelaku membawa korban ke dalam hutan.
Dua minggu menyisir hutan, akhirnya pelaku bersama istri dan kedua korban berhasil ditemukan di sebuah pondok di dalam hutan. (Ardi)