SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengingatkan kepada kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat.
Muhammad Hudori pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) 2020 di Jakarta, Selasa (24/11), mengingatkan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki fungsi penyusunan regulasi (Perda), fungsi penganggaran dan pengawasan.
Untuk itu, kata dia diharapkan fungsi DPRD di masa pandemi COVID-19 ini harus lebih bersinergi dengan pemerintah daerah. Pertama, kata Hudori soal membangun komunikasi yang baik dalam mengimplementasikan dan menyosialisasikan secara masif protokol kesehatan, diantaranya penggunaan masker kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, lanjut Hudori konsepsi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit dan beban administrasi bagi publik atau masyarakat.
“Ketiga, dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, perlu dilakukan penyederhanaan terkait jenis dan prosedur perizinan,” kata Hudori.
Terkait dengan perizinan berusaha, Hudori menambahkan di saat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja.
Untuk itu, Pemerintah berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja ini sebetulnya bertujuan untuk mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran.
“Kemudian menata agar birokrasi yang berbelit menjadi tidak berbelit-belit, waktu proses penerbitan izin bisa menjadi lebih cepat dan biaya pengurusan pun dapat ditekan. Maka dari itu perlu dilakukan penyederhanaan,” ucapnya.
Lebih lanjut lagi, DPRD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan secara masif tujuan dan niat baik adanya Undang-undang Cipta Kerja kepada masyarakat.
“Undang-Undang Cipta Kerja itu kalau dilihat ujungnya justru banyak menguntungkan, cuma persoalannya ini banyak berita2 yang tidak tepat (hoaks),” kata dia.
Sehingga, lanjut Sekjen Kemendagri itu orang tidak bisa memastikan mana draft asli mana daft palsu. “Jadi kalau kita lihat lebih jauh, sesungguhnya Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa berdampak positif bagi perekonomian,” ujarnya.
Terakhir, DPRD dalam penanganan pandemi COVID-19 ini diharapkan dapat melaksanakan pengawasan yang lebih optimal atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang dilakukan atau dikeluarkan pemerintah daerah. Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa tetap tegak berdiri karena pengorbanan seluruh rakyatnya termasuk para pendiri bangsa, ada yang mengorbankan jiwa dan raganya, demi kemerdekaan Indonesia.
Menurut dia ada pula yang memberikan, kekuasaan dan kekayaan, untuk membantu pembangunan Indonesia, salah satu yang menyerahkan harta kekayaannya untuk bangsa dan negara Indonesia adalah Sultan Syarif Kasim II, atau Raja Kesultanan Siak Indrapura, Riau.
“Beberapa saat setelah Indonesia merdeka Sultan Syarif Kasim II menyerahkan kedaulatan kerajaan, lalu memilih bergabung dengan NKRI. Beliau juga menyerahkan tanah, mahkota kerajaan berbahan emas dan uang sebesar 13.000.000 guilder, setara dengan Rp1,3 triliun, harta benda itu diserahkan agar lndonesia bisa menjadi negara yang kuat dan kokoh,” kata HNW.
Pernyataan itu dia sampaikan secara daring pada acara Temu Tokoh Nasional/ Kebangsaan, kerja sama MPR dengan Pengurus Daerah Ikatan Da’i Indonesia Dumai.
Ia menilai apa yang dilakukan Sultan Syarif Kasim II itu merupakan keteladanan yang luar biasa, pengorbanan material yang sangat besar. “Dan itu membuktikan, bahwa NKRI benar-benar hasil pengorbanan seluruh masyarakat. Bukan perjuangan dan pengorbanan segelintir orang saja,” ujarnya.
Menurut dia, selain sumbangan dan pengorbanan masyarakat, tetap tegaknya NKRI juga ditopang oleh kesepakatan para pendiri bangsa, salah satu kesepakatan yang paling penting adalah diterimanya Pancasila pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar dan ideologi negara dan bangsa.
Karena itu dia menilai, Pancasila harus terus dijaga dan dirawat agar keberadaan NKRI tetap lestari sepanjang masa.
“Jangan sampai kesepakatan para pendiri bangsa itu tercabik dengan alasan apapun. Karena tercabiknya salah satu kesepakatan, bisa berbuntut panjang, bahkan bisa berakibat bubarnya NKRI,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Uni Soviet adalah negara yang bubar karena pemerintahnya memaksakan ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat. Menurut dia, Uni Soviet sebelum bubar merupakan negara dengan kondisi ekonomi serta pertanahan keamanan sangat kuat.
“Soviet saat itu adalah lawan Amerika (Serikat), di bidang pertahanan maupun ekonomi, bahkan mata-mata (Uni) Soviet merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Namun, karena pemimpinnya mengadopsi ideologi dari luar, yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat, terjadilah gejolak hingga pemisahan wilayah dan pembubaran negara,” katanya.
Selain itu dia mencontohkan, Yugoslavia di Semenanjung Balkan, adalah negara yang bubar, setelah bapak bangsanya meninggal karena negara itu hanya bertumpu pada satu orang, yaitu Josip Broz Tito.
“Ketika bapak bangsa meninggal potensi negara pun turut sirna, sehingga semua wilayahnya memisahkan diri dan membentuk negara-negara kecil sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Sekretaris Persatuan Mubaliq Dumai, Pertahanan Hutabarat, mengingatkan, ketertarikan dunia luar terhadap Indonesia sangat besar.
Mereka, menurut dia, tidak menghendaki Indonesia menjadi kuat karena ingin menguasai segala kekayaan alam yang ada di Indonesia. “Bangsa Indonesia tidak boleh lepas dari Pancasila. Karena Pancasila adalah alasan bagi bangsa Indonesia tetap bersatu padu hingga kini,” katanya. (Red)