PENYIDIK Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang dihadiri Rizieq Shihab. Meski demikian, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum juga diperiksa penyidik.
“Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Senin (24/11).
Hingga saat ini, Awi menuturkan gelar perkara belum dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat karena masih ada hal-hal yang perlu didalami.
Dalam perkara kerumunan Rizieq di Petamburan Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selanjutnya hari ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Pada Jumat (20/11), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus kerumunan Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Awi mengatakan bahwa penyidik mendalami seluruh proses penyelidikan kerumunan massa Rizieq. “Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari Bandara (Soetta), di Petamburan lalu Megamendung sehingga (pemeriksaan) pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan. Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang tindih,” ujar jenderal bintang satu itu.
Kerumunan di Petamburan terjadi pada Sabtu 14 November 2020 yakni dalam acara pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi. Sementara di Megamendung yaitu ketika Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama dan tabligh akbar di sebuah pesantren.
Kasus kerumunan ini berujung pada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri untuk menindak tegas siapa saja yang membuat kerumunan maupun acara yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19, tanpa tebang pilih.
Dia menilai, saat ini masih ada aparat yang tidak menindak tegas ataupun lalai dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan tersebut.
“Saya minta kepada Kepolisian untuk tidak tebang pilih, tidak boleh lalai dalam menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. Siapapun yang melanggar protokol Kesehatan baik itu ormas, parpol, ataupun kepala daerah harus di tindak tegas dan diberikan sanksi yang berat,” kata Sahroni.
Sahroni menjelaskan, sebenarnya kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai terkendali namun karena kelalaian aparat setempat dalam menghindari kerumunan sehingga kasus kembali bertambah di berbagai daerah.
“Awalnya kasus COVID-19 di Indonesia ini sudah mulai terkendali, namun karena aparat setempat lalai dan tidak tegas dalam menindak warga yang melanggar protokol kesehatan maupun yang mengadakan acara dan kerumunan menyebabkan terciptanya kluster baru COVID-19,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu menilai fenomena tersebut tidak terjadi di DKI Jakarta saja, namun di berbagai daerah di Indonesia terlebih lagi yang sedang mengadakan pilkada.
Menurut dia, masih banyak calon pemimpin daerah yang berkampanye tidak sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Karena itu Polri harus menindak tegas di tempat, jika ada yang mengadakan kerumunan harus dibubarkan pada saat itu juga, tanpa pandang bulu,” katanya. (Red)