KEJAKSAAN Negeri Aceh Timur mengeksekusi seorang terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak dengan hukuman 150 kali cambuk. Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak yang dihukum 150 kali cambuk yakni M Riki Abdullah (21).
“Hukuman cambuk sebanyak 150 kali ini merupakan yang pertama di Aceh Timur. Terpidana dituntut 150 kali cambuk dan divonis majelis hakim Mahkamah Syariah juga 150 kali cambuk,” kata Ivan Nanjjar Alavi.
Menurut Ivan Nanjjar Alavi, tuntutan 150 kali cambuk merupakan yang maksimal. Tuntutan maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana.
“Apalagi terpidana dinyatakan terbukti bersalah kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ivan Nanjjar Alavi,
Selain M Riki Abdullah, Kejaksaaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi cambuk dua terpidana dalam kasus perzinahan.
Keduanya yakni Novan Suriadi dihukum 105 cambuk dan Riza Wahyuni alias Musa bin Basyaruddin (30) dengan hukuman 100 kali cambuk.
“Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang rasa sakit. Eksekusi terhadap M Riki Abdullah dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman,” kata Ivan Nanjjar Alavi.
Ivan Nanjjar Alavi menyebutkan pelaksanaan hukum cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi. Namun karena pandemi COVID-19, eksekusi pindah ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam.
“Pemindahan lokasi eksekusi untuk menghindari kerumunan orang serta untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19,” kata Ivan Nanjjar Alavi. (Red)