TEBO, AP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tebo tidak akan memberhentikan 6 orang petugas KPPS yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Ketua KPUD Tebo, Basri mengatakan, 6 orang itu hanya diistirahatkan dan tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.
KPUD Tebo, kata dia masih akan melihat perkembangannya soal adanya anggota KPPS yang positif COVID-19. “Perintah memberhentikan tidak ada, tapi tidak akan diikutsertakan dalam pelaksanaan pilkada nanti,” kata Basri, Senin (30/11).
Enam orang anggota KPPS yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut adalah PA (30) alamat Desa Teriti, Kecamatan Sumay, SH (21) alamat Aburansos, Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah.
Selanjutnya, M (22) alamat RT 03 Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah, WM (21) alamat Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, IO (26) alamat Bukit Harapan, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, dan terakhir A (43) warga Tanjung Sari, Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Satgas Covid-19 bidang kesehatan, dr. Riana Elizabeth, mengatakan berdasarkan informasi dari Satgas COVID-19, ada sebanyak 106 orang KPPS yang menjalani rapid tes yang hasilnya reaktif. “Masih ada lagi sekitar 90 orang, hasilnya belum kita dapat,” kata Riana. (Ardi)