Jambi, AP – Polda Jambi akhirnya mengambil alih penangganan kasus 54 kilogram ganja kering yang diamankan oleh Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi dari salah satu mobil truk pengangkut bahan kelontongan yang akan dibawa menuju Jakarta dari Aceh beberapa waktu lalu.
Kasus 54 Kg ganja kering asal Aceh yang dibawa dalam mobil truk kontainer bernomor polisi BL 8736 AO dengan sopir bernama Erjinal Ayubi alias Ayubi (30) warga Banda Aceh, kini kasusnya ditangani langsung oleh tim dari Polda Jambi, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, Senin (24/10).
Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polresta Jambi. Namun, untuk proses penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Polda Jambi.
Saat ini, pihak Polda Jambi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya dan sekarang masih dalam penyidikan dan akan kita juga akan lakukan pengembangan, kata Ade Safari.
Untuk diketahui, dalam kasus ini diamankan seorang tersangka dia adalah Erjinal Ayubi alias Ayubi (30) warga Jalan Banda Aceh Melabu, Desa Melasa Daya Amplam, Kecamatan Log nga Lempung, Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, ganja dibawa dari Aceh ke Medan, selanjutnya ke Pekanbaru kemudian dibawa ke Jambi dengan tujuan Jakarta. Namun demikian, masih dilakukan pengembangan apakah ada yang akan diedarkan di Jambi atau tidak.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. ant